FaktualNews.co

Residivis Sabu di Pasuruan Kembali Diciduk

Kriminal     Dibaca : 932 kali Penulis:
Residivis Sabu di Pasuruan Kembali Diciduk
FaktualNews/AbdulAziz
Anggota Polres Pasuruan menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba

PASURUAN, FaktualNews.co – Wali (45), asal Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan residivis kasus narkoba ini kembali ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran menjadi kurir barang haram tersebut. setelah melakukan aksi penyalahgunaan narkoba yang pernah dilakukannya pada tahun 2014 lalu.

Tersangka ini ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan, di sebuah rumah yang ada di kawasan Perum Oma Indah Kapuk, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/7) lalu.”Tersangka ditangkap saat akan kirimkan 25 poket sabu kepada pelanggannya,” papar KBO Satreskoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Purnomo, Senin (22/7/2019).

Dari penangkapan itu, berhasil diamankan sebanyak 4,69 gram sabu yang ditemukan petugas dari tersangka. Sabu tersebut dikemas dalam 25 plastik kecil dengan berat bervariasi. Ada yang 0,34 gram ada pula yang 0,25 gram. Juga diamankan timbangan elektrik, botol plastik dan sejumlah barang bukti lainnya untuk diproses lebih lanjut.

Dalam penyidikan yang dilakukan petugas, tersangka bukan hanya sekali tersangkut kasus narkoba. Sebelumnya ia juga pernah ditahan, gara-gara kasus yang sama. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh