FaktualNews.co

Sempat Depresi, Mantan Bos Media yang Korupsi PDAU Trenggalek Dijebloskan Rutan

Kriminal     Dibaca : 857 kali Penulis:
Sempat Depresi, Mantan Bos Media yang Korupsi PDAU Trenggalek Dijebloskan Rutan
FaktualNews.co/suparni
Mantan bos media Surabaya saat diamankan Kejari Trenggalek

TRENGGALEK FaktualNews.co-Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejari Trenggalek, mantan bos media terbitan Surabaya, TIW, kini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Trenggalek. Yang bersangkutan sempat mengalami depresi.

TIW ini ditahan lantaran diduga terlibat kasus korupsi penyelewengan penyertaan modal usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek pada 2008.

“Yang bersangkutan (TIW) sempat mengalami depresi pada awal menjadi tahanan Rutan. Namun hal itu sudah lazim terjadi. Nanti dia akan terbiasa dengan suasana Rutan,” ungkap Dadang Sudrajat Kepala Rutan kelas 2B Trenggalek, Senin (22/7/2019).

Menurut Dadang, semua tahanan titipan dari kejaksaan diperlakukan dengan aturan yang sama sesuai standar operasional prosedur (SOP). Termasuk TIW yang mantan bos media ‘Surabaya Pagi’ juga terbitan Surabaya, diperlakukan sama.  ” Semua tahanan diperlakukan sama sesuai SOP dan tidak ada yang istimewa,” imbuhnya.

Dijelaskan Dadang Sudrajat, TIW menjalani tahanan di Rutan Trenggalek selama 7 hari ke depan, terhitung mulai Jumat lalu (19/7/2019).

“Yang bersangkutan digabung satu kamar dengan 11 orang untuk menjalani masa karantina. Jadi tidak ada perlakuan istimewa ataupun disediakan kamar khusus,” terangnya.

Ditambahkan Dadang, TWI sebelum ditahan di Rutan, sempat sakit dan harus menjalani rawat inap di RSUD dr Soedomo Trenggalek.

Namun yang bersangkutan sekarang kondisinya sudah dinyatakan sehat oleh petugas kesehatan Rutan Trenggalek.

“Kondisi TIW dinyatakan sehat, yang bersangkutan juga telah menandatangani penyataan sehat. Namun jika kondisinya kurang baik, akan dirawat di klinik Rutan. Manakala  kondisi semakin memburuk, akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah