Uang Pendaftaran Dianggap Kurang, Tukang Potong Rambut di Jember Gagal Nyalon Kades

JEMBER, FaktualNews.co – Gara-gara uang pendaftaran untuk pemilihan kepala desa (kades) dinilai kurang, seorang bakal calon kades di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, gagal mendaftar.

Padahal dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2019, uang pendaftaran sifatnya tidak mengikat dan hanya merupakan bentuk sumbangan. Namun panitia pilkades di desanya itu, menetapkan biaya Rp 5 juta untuk pendaftaran.

“Saya mengumpulkan uang dari profesi sebagai tukang potong rambut ini sampai Rp 1 juta mengubah nasib dan memperbaiki kondisi desa saya ini. Tapi sampai di panitia saya ditolak karena uang tidak boleh kurang. Padahal dokumen sebagai syarat mendaftar lengkap dan diterima,” kata Mulyono, Senin (22/7/2019).

Menurut Mulyono, terkait pendaftaran calon kades, untuk uang yang dikeluarkan dari bakal calon itu sifatnya sumbangan.

“Tidak ditentukan jumlahnya seperti yang disampaikan panitia. Karena di Pergub dan Perbup Nomor 41 Tahun 2019 Pasal 46 tentang Biaya Pemilihan, sifatnya hanya sumbangan tidak ada paksaan,” ungkapnya.

Dengan adanya ketentuan panitia yang mengharuskan sumbangan sebesar Rp 5 juta dan dinilainya mengikat, kata Mulyono, merupakan bentuk pelanggaran.

“Saya harap ada perhatian terhadap persoalan ini, baik camat, bupati, ataupun bahkan preside. Bahkan kalau perlu saya siap berangkat ke Jakarta terkait persoalan ini,” tandasnya.

Bakal calon kades lainnya, Kholis terpaksa mundur karena adanya ketentuan panitia soal sumbangan yang mengikat, sebesar Rp 5 juta.

“Padahal ada anggaran APBD dari bupati dan APBDes, tetapi kok ada tarikan yang mengikat ini,” kata Kholis.

Menurut dirinya, dengan adanya tarikan Rp 5 juta yang mengikat, tidak sesuai perbup yang ada.

“Kalau pun ini masih terjadi, adanya tarikan mengikat yang melanggar aturan, saya akan lanjutkan ke ranah hukum,” tandasnya.

Bakal Calon Kades Soleh mengaku, terkait biaya pendaftaran sebesar Rp 5 juta, memang benar adanya.

“Memang diatur dalam tata tertib yang disampaikan panitia, ada biaya pendaftaran sebesar Rp 5 juta untuk pilkades itu. Karena saya merasa mampu, saya membayar,” kata Soleh.

Namun dalam pilbup, katanya, terkait anggaran pilkades itu berasal dari APBD. “Yang kedua dari APBDes. Panitia tidak dibenarkan memungut dari bakal calon ataupun calonnya,” terangnya.

j