Birokrasi

11 Anggota BPD di Mojokerto Ramai-ramai Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak 11 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto beramai ramai mundur dari jabatannya.

Akibatnya Desa Lakardowo yang seharusnya mengikuti Pilkades serentak 23 Oktober 2019 bersama 253 desa lainnya, terancam gagal menggelar pilkades.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Desa Lakardowo Ropik mengatakan, 11 anggota BPD yang baru dilantik Bupati Mojokerto pada April 2019 mengundurkan diri setelah diprotes warga.

“Mereka,  11 orang yang BPD mundur itu karena proses pemilihan dianggap tak sesuai prosedur. Sehingga bila dilanjutkan bisa membuka celah dan konsekuensi hukum pada pemerintah ke depan,” ungkap Ropik di kantor Desa Lakardowo, Selasa (23/7/2019).

Ia menjelaskan, saat adanya gejolak 11 anggota BPD mundur dari jabatannya, dirinyalah yang menjadi Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD.

Sayangnya, dirinya enggan memberi penjelasan lebih dalam soal pelanggaran prosedur dalam proses pemilihan anggota BPD Lakardowo yang masing masing terdiri dari 7 anggota BPD dan 4 PAW (pengganti antar waktu).

Sementara itu, Camat Jetis Iwan Abdillah menambahkan, 11 anggota BPD Lakardowo yang mundur dari jabatannya sejak bulan Mei lalu, karena proses pemilihan mereka melanggar ketentuan.

Seharusnya anggota BPD ditentukan melalui proses pemilihan langsung oleh warga atau perwakilan warga Desa Lakardowo. Namun yang terjadi tidak demikian. Perangkat desa menunjuk langsung sebagian anggota BPD tanpa proses pemilihan.

“Saya berikan dua opsi. BPD terus jalan dan biarkan digugat warga yang tidak terima ke PTUN atau mengundurkan diri. Mereka sudah sempat berusaha membentuk panitia pemilihan kades , tapi akhirnya 11 anggota BPD membuat t surat pernyataan mengundurkan diri pada Mei 2019 karena takut setelah terus diprotes warga,” terangnya.

Oleh sebab itu, sejak Mei sampai sekarang Desa Lakardowo tak mempunyai BPD. Pemerintah desa setempat baru membentuk panitia pemilihan BPD setelah SK Pemberhentian 11 BPD dikeluarkan Bupati Mojokerto.

Desa yang mempunyai 5 dusun dengan 2.467 pemilih ini ditargetkan baru mempunyai anggota BPD definitif pada pertengahan Agustus 2019. Meski tak cukup waktu untuk mengikuti Pilakdes serentak 23 Oktober nanti, setidaknya pembangunan di desa ini tidak terhambat.

“Karena tanpa BPD, Desa Lakardowo tidak bisa membuat Perubahan APBDes 2019, juga tidak bisa menyusun APBDes 2020,” ujar Iwan.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menuturkan, sesuai amanat undang-undang, pilkades harus dilaksanakan serentak. Kalau tak bisa tahun ini, Desa Lakardowo baru bisa ikut Pilkades serentak tahun 2022.

Dengan demikian, dalam Pemerintahan Desa Lakardowo  bakal terjadi kekosongan jabatan  kades definitive selama sekitar 2 tahun ke depan. Sebagai solusinya, Pemkab Mojokerto akan menunjuk Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan tersebut. Menurut Ardi, kewenangan Pj sama dengan kades definitif.

“Pj bisa diisi oleh Sekdes yang statusnya PNS, bisa juga PNS lain di lingkungan Pemkab Mojokerto. Masa jabatan Pj hanya enam bulan sehingga tiap enam bulan ganti,” tegasnya.