Birokrasi

BPD Ramai-Ramai Mundur, Desa Lakardowo Gagal Ikuti Pilkades Serentak di Mojokerto

MOJOKERTO.FaktualNews.co – Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto dipastikan gagal mengikuti perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se-Kabupaten Mojokerto. Hal ini dipicu kekosongan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki kewenangan membentuk panitia Pilkades.

Plt. Sekdes Desa Lakardowo, Kabupaten Mojokerto Ropik menuturkan, disebabkan tidak adanya BPD yang berwenang membentuk Panitia Pemilihan Desa PPD maka Desa Lakardowo tidak bisa ikut Pilkades serentak.

Menurut Ropik, kekosongan BPD di Desa Lakardowo terjadi sejak bulan Mei 2019 hingga saat ini. “Jadi selama Bulan Mei hingga hari ini ya kosong,” jelas Ropik.

Sementara itu, Camat Jetis Iwan Abdillah membenarkan Desa Lakardowo tak mempunyai BPD sejak Mei 2019. Sebanyak 11 anggota BPD yang baru dilantik Bupati Mojokerto pada April 2019, kompak mengundurkan diri. Kesebelas BPD terdiri dari 7 anggota baru dan 4 orang hasil pergantian antar waktu (PAW).

“Sebelas anggota BPD semuanya membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Sehingga Panitia Pemilihan Desa (PPD) yang dibentuk BPD otomatis bubar karena tidak bisa berdiri sendiri,” kata Iwan saat dihubungi wartawan, Selasa (23/7/2019).

Menurut dia, perangkat desa setempat baru membentuk panitia pemilihan BPD setelah Surat Keputusan (SK) pengunduran diri BPD dikeluarkan Bupati Mojokerto kemarin.

Sementara, Ketua Panitia Pemilihan BPD Lakardowo Miskan saat dikonfirmasi di Balai Desa Lakardowo menjelaskan, pihaknya baru akan menyusun tata tertib (Tatib) pemilihan BPD malam nanti. Jika berjalan lancar, lima hari ke depan panitia akan melakukan sosialisasi pemilihan BPD secara bergilir ke 5 dusun yang ada di Desa Lakardowo.

Setelah sosialisasi, lanjut Miskan, panitia baru melakukan pemilihan anggota BPD. Karena jumlah pemilih kurang dari 3 ribu jiwa, maka jumlah anggota BPD dibatasi hanya 7 orang.

Setelah itu menunggu SK penetapan BPD terpilih setidaknya dua minggu. Jelas tidak memungkinkan untuk ikut Pilkades serentak karena saat ini tahapan Pilkades sudah pendaftaran calon.

Jika mengacu pada tahapan Pilkades serentak yang ditetapkan Pemkab Mojokerto, tidak cukup waktu bagi Desa Lakardowo untuk menggelar Pilkades. Dengan asumsi BPD Lakardowo sudah terbentuk pada pertengahan Agustus 2019, dibutuhkan waktu 15 hari kerja untuk membentuk panitia pemilihan Kades.

ltu pun dengan catatan jumlah calon yang memenuhi syarat lebih dari satu. Sementara Pemkab Mojokerto membatasi penetapan calon Kades paling lambat 7 Oktober 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menyatakan, batas akhir penetapan calon Kades 7 Oktober 2019. Kemungkinan besar Desa Lakardowo tidak bisa menggelar Pilkades karena tidak cukup waktu.

“Kendati di atas kertas sudah tidak memungkinkan, Ardi tetap akan melalukan penghitungan terhadap waktu yang tersisa untuk memastikan peluang bagi Desa Lakardowo menggelar Pilkades tahun ini. Jika tak memungkinkan, maka desa ini baru bisa menggelar pemilihan pada Pilkades serentak tahun 2022,” pungkas Ardi.