SURABAYA, FaktualNews.co – Aktivitas tambang liar di Pamekasan, makin marak terjadi. Berdasar data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyebutkan, ada sekitar 350 titik tambang ilegal ditemukan di wilayah ini.
Berbagai pihak disana, baik DLH maupun Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Pamekasan mengaku, tak bisa berbuat banyak untuk menertibkan keberadaan aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan tersebut.
Pasalnya, kewenangan pertambangan saat ini sepenuhnya berada di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Sementara pihaknya, hanya sebatas menghimbau kepada masyarakat agar aktivitas tanpa izin tersebut dihentikan.
“Kami terus melakukan himbauan kepada masyarakat Pamekasan. Sebab DLH tidak mempunyai wewenang. Semua perizinan wewenang provinsi Jawa timur,” ucap Amin Jabir, selaku Kepala DLH kabupaten Pamekasan, Jum’at (19/7/2019) lalu.
Menanggapinya, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Agung Subagyo, menegaskan, bahwa kewenangan terkait pertambangan memang berada ditangan Pemprov Jatim. Namun, hanya soal pemberian izin.
Hal ini sehubungan dengan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sementara untuk penertiban terhadap tambang liar, sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Kami dari Dinas ESDM terkait tambang liar ini tidak ada kewenangan, kami konsen didalam pemberian Rekomtek izin pertambangan sehingga lahirlah tambang-tambang yang legal. Kalau misalnya itu ada tambang yang ilegal itu menurut undang-undang menjadi domainnya aparat penegak hukum,” jelas Agung Subagyo ketika ditemui di kantornya, Jalan Tidar, Petemon, Sawahan, Kota Surabaya, Selasa (23/7/2019).
Aparat penegak hukum yang dimaksud ialah Polres Pamekasan maupun Polda Jatim. Termasuk kata dia, pihak Satpol PP juga mempunyai tanggung jawab dalam urusan penertiban tambang liar.
Namun demikian, pihaknya tetap merasa prihatin dengan munculnya tambang liar yang banyak ditemukan di beberapa daerah. Terutama Kabupaten Pamekasan, karena keberadaan mereka bakal memberi dampak buruk bagi lingkungan.
Lain halnya dengan tambang berizin, yang dipastikan ramah lingkungan. Sebab, aktivitas mereka tak luput dari pengawasan dan pembinaan dari Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM.
“Kami dengan Inspektur Tambang akan memantau, membina, mengawasi tambang-tambang yang resmi. Bagaimana dia melakukan penambangan yang baik berdasar kaidah-kaidah penambangan yang betul sehingga pertambangannya baik, keselamatan kerja terjaga, pendapatan daerah berjalan lancer, ” urainya.
Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur ini pun berharap, aparat kepolisin serta Satpol PP segera bertindak terhadap penambang ilegal di lapangan dengan menutup aktivitas mereka.
Bukan hanya kepada aparat penegak hukum semata, pihaknya juga mendorong para penambang ilegal supaya segera menghentikan aktivitasnya.
“Karena itu perbuatan melawan hukum. Orang nambang tidak berizin, atau dia berizin tetapi nambang diluar titik batas yang diizinkan. Demikian ini adalah perbuatan melanggar hukum, melawan undang-undang pertambangan yang sanksinya bisa 5 tahun (kurungan penjara) atau Rp5 miliar,” tandasnya.