Peristiwa

Dishub Tempeli Stiker dan Tilang Mobil yang Parkir Sembarangan di Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Sebanyak enam kendaraan roda empat ditindak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan dan ditilang oleh Polantas Polres Lamongan. Kendaraan itu ditindak lantaran parkir pada sembarang tempat atau bahu jalan pada Selasa siang (23/08/2019).

Dishub Kabupaten Lamongan sebenarnya sudah sering memperingatkan pengendara roda empat agar memarkir mobil di tempat yang sudah disediakan. Namun sayangnya pengendara masih saja membandel dan nekat menempatkan kendaraan di jalan yang sudah terpasang rambu larangan parkir.

Kepala Dishub, Farikh Ahmad mengatakan penindakan kali ini dilakukan di dua titik lokasi jalan. Yang pertama di Jalan Kyai H. Hasyim Ashari depan Masjid Agung Lamongan dan yang kedua di Jalan Kusuma Bangsa depan RSUD Soegiri Lamongan.

“Di dua titik itu, hampir setiap hari kerap ditemukan sejumlah kendaraan roda empat parkir di sepanjang bahu jalan. Akibatnya, kerap terjadi kemacetan serta terganggunya hak pejalan kaki yang melintas di jalan tersebut ” Ungkap Farikh

Dalam penertiban tersebut Dishub melakukan penempelan stiker yang bertuliskan ‘Anda parkir Di Tempat yang Salah’. “Stiker yang berisikan pasal dan sanksi di kaca mobil bagi pengendara yang parkir sembarangan,” tegas Farikh.

Tak hanya penempelan stiker yang bertuliskan melanggar aturan lalu lintas, para pelanggar juga diancang dengan undang-undang berkonsekuensi hukuman kurungan 2 bulan atau denda Rp. 500 ribu.

Dalam penertiban tersebut Dishub bekerjasama dengan Polantas Polres Lamongan. “Dalam sepekan sudah 6 mobil yang salah parkir telah ditindak petugas dengan ditilang.” jelas KBO Lantas Ipda Anang Purwowidodo.