BLITAR, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Tumpang Talun, Kabupaten Blitar Edy Nurhidayat pada tahun 2017 silam, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar hari ini, Selasa (23/7/2019).
Selain Edy Nurhidayat selaku tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti kepada Kejari. Barang bukti di antaranya adalah segebok uang sebesar Rp 233 juta dibungkus plastik klip bertanda Satreskrim Polres Blitar.
“Jadi ini pelaksanaan Pelimpahan tahap dua kasus Tipikor atas nama tersangka Edy Nurhidayat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas kita dinyatakan lengkap, maka hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendy, Selasa (23/7/2019).
Sebelumnya Edy Hidayat disangka melakukan mark up dana Bansos Kementrian UMKM tahun anggaran 2015 untuk revilitasi Pasar Tumpang. Anggaran itu digunakan untuk membangun dua puluh kios, dua los dan dua toilet.