Gugatan PHPU Partai Golkar Pamekasan Ditolak MK, Ini Kata KPUD
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019 yang diajukan oleh Partai Golkar Pamekasan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar putusan dismissal. Demikian dikatakan Ketua KPUD Kabupaten Pamekasan Mohammad Halili, Selasa (23/7/2019).
“Untuk gugutan perkara pemilu yang diajukan oleh Partai Golkar Pamekasan di tolak oleh MK saat sidang dismissal,” kata Halili.
Menurut Halili, gugutan partai berlambang beringin tersebut mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait perselisihan suara yang ada di Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kota, dan Tlanakan Pamekasan.
“Penolakan itu karena tidak memenuhi syarat terkait dugaan pengurangan suara yang ada di dapil 1,” jelas Halili.
Menanggapi penolakan PHPU oleh MK tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Pamekasan Rize Ikhawanul Muttaqien mengatakan, dirinya menerima segala keputusan yang sudah ditetapkan oleh MK. Menurutnya keputusan MK adalah keputusan final dan sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
“Keputusan MK merupakan keputusan final. Semuanya menjadi keputusan yang harus diterima, karena Indonesia negara hukum dan kami patuh terhadap hukum,” katanya saat dimintai keterangan.
Setelah keputusan tersebut, Wawan mengaku tidak akan menempuh jalur lain. Ia sepenuhnya menerima segela putusan MK. Ia berharap calon yang sudah terpilih mampu memberikan kontribusi dan manfaat yang dampak terhadap masyarakat Pamekasan.
“Semoga siapa yang terpilih bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Pamekasan,” tandasnya.