JEMBER, FaktualNews.co – Kepala Cabang Dispendik Provinsi Jawa Timur (Kadispendik Jatim) Jember – Lumajang Lutfi Isa Ansori, menghimbau dan menghentikan pungutan senilai Rp 50 ribu per siswa, disemua sekolah menegah atas (SMA) ataupun sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di wilayah setempat. Tindakan tegas itu dilakukannya, setelah diketahui ada salah satu sekolah, yakni SMKN 3 Jember yang melakukan pungutan yang kemudian dikeluhkan oleh orang tua wali murid.
Terkait persoalan tersebut, Lutfi juga memanggil kepala sekolah yang bersangkutan, untuk klarifikasi. “Saya mendengar ada SMK di Jember melakukan pungutan, bahkan sampai dikeluhkan ortu wali murid. Tapi ternyata salah paham,” kata Lutfi saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (23/7/2019).
Terkait adanya kebutuhan dana di sebuah SMA/SMK, kata Lutfi, yang masih dimungkinkan, yakni dalam bentuk sumbangan. “Sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016, bentuknya hanya sumbangan itu. Tapi untuk di SMKN 3 Jember, meski disepakati dalam rapat komite bersama wali murid. Tetap masuk kategori pungutan yang sejak awal memang dilarang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Lutfi, pihaknya memerintahkan kepala sekolah untuk menghentikan pungutan tersebut. “Juga saya memerintahkan untuk mengembalikan uang yang sudah terlanjur terbayarkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, adanya pungutan di SMKN 3 Jember, kata Kepala SMKN 3 Jember Agus Budiarto, merupakan sebuah kesepakatan, yang sudah disampaikan bersama wali murid baru. “Besarnya uang yang harus dibayar disepakati dalam rapat wali murid sebesar Rp 50 ribu,” katanya.
Dengan rincian kebutuhan, lanjut Agus, sebenarnya sudah disiapkan sebesar Rp 100 ribu per siswa. “Tapi karena berubah menjadi Rp 50 ribu, kami pun melakukan penyesuaian,” katanya.