Kriminal

Oknum Pembina Pramuka di Surabaya Cabuli Anak Didik, Begini Modusnya

SURABAYA, FaktualNews.co – Rahmat Santoso alias Memet (30), asal Segunting, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dibekuk Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim lantaran diduga mencabuli belasan anak di bawah umur.

Memet, pria yang kesehariannya bekerja sebagai seorang pembina Pramuka pada enam sekolah di Surabaya, mengaku mencabuli siswa didiknya tersebut sejak tahun 2016 lalu.

Para korban rata-rata berusia 14 sampai 16 tahun. Modus yang dilakukan tersangka sebelum mencabuli korban adalah dengan cara membujuk terlebih dahulu.

Mulanya, tersangka merayu korban untuk mengikuti grup Pramuka inti dengan syarat yang sudah ditentukan olehnya.

“Tersangka merayu korban untuk masuk ke grup inti pramuka yang diberi nama ‘Minion’. Syaratnya harus mengikuti tujuh tahapan tes di rumah tersangka,” jelas Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (23/7/2019).

Saat melakukan tes tujuh tahapan inilah, tersangka menggunakannya untuk berbuat cabul terhadap para korban.

“Dalam pelaksanaan tes ini para korban dipanggil secara bergilir di rumah tersangka dengan waktu yang berbeda,” lanjut Barung.

Ditambahkan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana. Siswa-siswa binaannya yang masuk kelompok regu inti Pramuka kemudian diundang tersangka, dengan dalih akan diberi pembinaan khusus. “Di situlah korban dicabuli,” tandas Festo.

Ulah cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban, dengan cara memaksanya telanjang bulat. Lalu ia meminta korban memegang alat kelamin tersangka. Bahkan, korban dipaksa melakukan oral, sampai disodomi.

Dari fakta itulah, pihak kepolisian menduga tersangka mengidap kelainan orientasi seksual. Akan tetapi, hal tersebut nantinya akan dibuktikan dahulu dengan pemeriksaan psikologis kepada yang bersangkutan.

“Dari penyidik, akan dicari tahu apakah yang bersangkutan memiliki kelainan dan orientasi seks yang berbeda. Ini dibuktikan dengan salah satunya saksi ahli yang didapat kepolisian dokter kita,” tutupnya.

Diketahui, terungkapnya kasus cabul yang menyeret Memet sebagai tersangka atas laporan tiga orang tua siswa kepada polisi, pada 17 Juni 2019 lalu. Mereka mengaku, anaknya menjadi korban pencabulan tersangka.

Atas laporan itu, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyelidiki, dan ditemukan belasan korban lain hingga berjumlah 15 anak. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Jatim untuk diperiksa.

Sejumlah barang bukti disita dari ungkap kasus ini. Meliputi, data diri korban, handphone dan vavor milik tersangka.

Untuk menjerat pelaku, penyidik kepolisian menyiapkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.