Usaha Permukiman Menjamur
PUPR Jombang, Tolak Permohonan IPR Usaha Tanah Kavling, Ini Alasannya
JOMBANG, FaktualNews.co – Proyek pengembang perumahan dan tanah kavling nampaknya menjadi tren usaha di Jombang, Jawa Timur, dalam beberapa tahun terakhir. Ini bisa dibuktikan dengan banyaknya areal persawahan di hampir seluruh wilayah setempat yang disulap menjadi permukiman atau perumahan.
Hal ini menjadi perhatian khusus Pemkab Jombang, untuk bisa benar-benar selektif memberikan rekomendasi ijin pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha ini.
Bahkan, sebagai salah satu tindakan tegasnya, Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang tidak akan memberikan rekomendasi IPR (izin pemanfaatan ruang) usaha kavling perumahan.
Menurut Kepala Dinas PUPR, Hari Oetomo, usaha kavling sangat bertentangan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Dimana, salah satu poin aturanya, dilarang menjual tanah tanpa ada bangunannya.
“Jadi misalkan tata ruang sudah sesuai tapi usahanya bertentangan, maka tetap akan kami tolak. Jadi kami tegaskan untuk kavling tetap tidak ada izin, yang bisa diberikan izin hanya izin pengembang perumahan, “ungkapnya, Senin (23/7/2019).
Lebih jauh, Hari Oetomo menuturkan, salah satu alasan yang mendasar tidak adanya rekomendasi bagi usaha tanah kavling ini, karena dikhawatirkan pemakaiannya tidak sesuai dengan ijin atau peruntukannya.
“Karena itu jual tanah bukan permukiman, jadi ketika dilakukan pembangunan tidak sesuai dengan izin untuk permukiman, misalnya saja dibangun kandang sapi kan jadinya bertentangan dengan tata ruang, “terangnya.
Sementara, dalam Rapat Pokja Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Jombang, yang sigelar pada 17 Juli 2019 lalu, pokja pemanfaatan melakukan rapat dengan membahas tujuh surat masuk ke Dinas PUPR.
Dari tujuh surat yg masuk itu, ada dua izin usaha kavling perumahan yang secara tegas ditolak oleh pokja. Bahkan, Hari Oetomo menambahkan, hingga saat ini tidak ada satupun usaha penjuakan tanah kavling di Jombang yang diberikan rekomendasi hingga memiliki IPR tersebut.
Dikatakan, ada dua izin kavling yang ditolak, yang lainya diantaranya izin pemanfaatan ruang untuk jenis kegiatan usaha peternakan, pengolahan slag alumunium, perdagangan dan wisata agro dan tower.
“Kalau ada tanah kavling yang dijual lebih dari lima kavling itu berarti tidak ada izinnya, kalau maksimal lima itu masih boleh tanpa ijin, seperti penjualan tanah warisan yang dibagi-bagi kepada ahli waris, “pungkasnya.
.