Peristiwa

Tagih Uang Mantan Pacar Kakaknya, Pemuda di Jember Ini Justru Masuk Bui

JEMBER, FaktualNews.co – Maksud hati menagih uang pinjaman ke mantan pacar kakaknya, Muhammad Arifin (23) warga Dusun Pontang Utara, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, justru harus masuk bui.

Pasalnya pemuda itu nekat membawa kabur barang dagangan di toko sang mantan pacar kakaknya, yakni 639 buah topi dan 11 buah tas pinggang berbagai merek.

Atas perbuatannya itu, Muhammad Arifin terjerat dengan Pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Pada awalnya antara pelapor dengan kakak perempuan tersangka Budiani  ada hubungan asmara selama tujuh  bulanan,” kata Kapolsek Ambulu, AKP Sugeng Piyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/7/2019).

Saat masih berpacaran, kata Sugeng, Budiani merasa memberi uang kepada pelapor. “Kemudian saat mereka berdua putus, Budiani merasa sakit hati kepada pelapor, dan meminta lagi uang yang pernah diberikan kepada pelapor dengan menyuruh kepada tersangka untuk menagihkan uangnya tersebut,” sambungnya.

Selanjutnya tersangka atas perintah Budiani, menagih uang kepada pelapor. Namun karena merasa tidak memiliki utang, pelapor tidak mau membayar uang yang katanya utang itu.

“Karena emosi, pada hari Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka mendatangi tokonya pelapor yang saat itu dijaga oleh para saksi.

Kemudian tanpa seijin pelapor, tersangka mengambili barang dagangannya berupa topi dan tas pinggang yang kemudian diangkut menggunakan mobil pick up. “Selanjutnya barang dagangan milik pelapor tersebut dibawa oleh tersangka ke rumahnya untuk di simpan,” terangnya.

Tujuan mengambil barang itu, katanya, dengan harapan pelapor akan membayar uang kakaknya tersebut. “Tapi mendapat laporan dari saksi jika tersangka mengambil tanpa izin barang dagangannya, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ambulu,” katanya.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ambulu melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kami pun menangkap dan mengamankan tersangka dirumahnya, serta barang bukti. Selanjutnya membawa tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek Ambulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.