Segera Ditahan, Tiga Kades Tersangka Korupsi DD di Situbondo
SITUBONDO,FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari), segera melakukan penahanan terhadap tiga orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Tiga Kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan, masing-masing Mulyadi Kades Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kades Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, dan Hamizun Kades Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran
Kepala Kejari Situbondo Nur Slamet mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tiga kades di Kabupaten Situbondo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi DD di desanya masing-masing.
“Akibat perbuatan tiga kades itu mengakibatkan kerugian negara Rp1 miliar lebih. Selain itu, kami telah melakukan penyidikan terhadap tiga kades tersebut,” ujar Nur Slamet, Selasa (23/7/2019).
Nur Slamet menegaskan, karena perilaku tindak korupsi menyengsarakan masyarakat, pihaknya tidak akan kenal kompromi dalam memberantas tindakan korupsi, meski ada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Jika dalam jangka waktu 60 hari, mereka tidak dapat mengembalikan uang kerugian negara yang dipakai, maka mereka harus siap-siap berhadapan dengan hukum,” ancamnya.
Pria yang akrab disapa Slamet ini menambahkan, jika guna penegakan supremasi hukum yang transparan, pihaknya meminta semua wartawan di Situbondo untuk memberikan data, guna memperkuat kuat bukti tindak pidana korupsi di Situbondo.
“Mengingat jumlah jaksa di Kejari Situbondo jumlahnya terbatas, makanya kami butuh bantuan para wartawan, untuk pengembangan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo,” pinta Slamet.
Slamet menjelaskan, selama dirinya menjabat sebagai Kajari Situbondo, tidak ada kata yang tidak bisa dalam menegakkan supremasi hukum. Seperti memberantas tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus di Kabupaten Situbondo.
“Semua perkara yang masuk ke Kejari Situbondo diproses secara transparan dan akuntabel. Baik, penangan perkara yang sifatnya manual maupun digitalisasi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan tujuan, untuk emberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.