SITUBONDO, FaktualNews.co – Bermodal seragam TNI lengkap dengan atributnya, seorang pria bernama Sugik Budi Hartono (27), asal Desa Petung, Kabupaten Bondowoso, berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban Jauhari Ningsih (22), warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Jawa Timur.
Saat ini, kasus penipuan dengan modus meminjam dua unit sepeda milik korban tersebut, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, dengan terlapor seorang pria bernama Sugik Budi Hartono, yang mengaku sebagai anggota TNI.
Diperoleh keterangan, aksi penipuan yang dialami oleh korban Jauhari Ningsih, berawal dari perkenalan korban dengan terlapor melalui media sosial Facebook. Dalam perkenalannya itu terlapor mengaku sebagai anggota TNI dan berjanji akan menikahi korban yang berstatus janda.
Bahkan, sebagai bentuk keseriusan terlapor Sugik Budi Hartono. Pada 26 April 2019 lalu, terlapor mendatangi korban di rumah orang tuanya di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Pada saat itu, terlapor membawa sepeda motor Yamaha Mio bernopol P 4637 E, dengan alasan sepeda motor milik korban itu akan diperbaiki di salah satu bengkel di Kota Bondowoso.
Sedangkan pada 26 Juni 2019 lalu, kembali terlapor Sugik Budi Hartono mendatangi korban di rumah orang tuanya. Namun, kali ini, terlapor pinjam sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik korban Ningsih dengan alasan akan mengawal kayu jati dari Kabupaten Banyuwangi.
Tragisnya, hingga satu bulan lebih, pria yang mengaku sebagai anggota TNI itu tidak mengembalikan dua unit sepeda motor milik korban. Setelah ditelusuri ternyata terlapor bukan anggota TNI. Selain itu, menurut informasi salah satu sepeda motor milik korban diketahui digadaikan kepada salah seorang warga Kabupaten Bondowoso.
Sadar dirinya telah ditipu, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polres Situbondo.
“Saya baru tahu terlapor bukan anggota TNI. Setelah mendapat informasi itu saya langsung melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” ujar Jauhari Ningsih, Selasa (23/7/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan kasus penipuan, dengan terlapor Sugik Budi Hartono asal Kabupaten Bondowoso. Sebagai bukti penipuan yang menimpa dirinya, korban menyertakan bukti STNK Yamaha Mio Seul, dan bukti kredit sepeda Honda Beat miliknya.