Dinas ESDM Jatim, Serukan Tambang Liar Urus Perizinan
SURABAYA, FaktualNews.co – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyerukan kepada usaha tambang yang beroperasi di wilayahnya, segera mengurus perizinan.
Seruan ini disampaikan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Agung Subagyo, ketika menanggapi persoalan tambang liar yang banyak bercokol di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Menurutnya, izin diperlukan guna membangun komitmen bersama dengan para usaha tambang. Baik komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, kontribusi terhadap daerah maupun masyarakat sekitar tambang.
“Kalau penambangan itu izin, pasti dia komitmen terhadap alam, komitmen terhadap pembangunan daerah, komitmen terhadap masyarakat sekitar, masyarakat lokal,” jelas Agung Subagyo, ketika ditemui dikantornya, Selasa (24/7/2019).
Disamping itu, pihaknya juga terus berupaya mempermudah pelayanan perizinan tambang menjadi lebih cepat, efektif dan murah, bahkan gratis. Sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha tambang enggan untuk mengurus izin pertambangan.
Pihaknya menilai, persoalan tambang liar bukan soal urusan perizinan. Namun justru terletak pada kemauan para stakeholder seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta instansi setempat untuk menjaga alam sekitarnya dari kerusakan akibat tambang.
“Kalau mereka mau baik, menjaga alam. Mereka juga punya kewenangan disitu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang liar di Pamekasan, makin marak terjadi. Berdasar data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, ada sekitar 350 titik tambang ilegal ditemukan di wilayah ini.
Berbagai pihak disana, baik DLH maupun Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Pamekasan mengaku, tak bisa berbuat banyak untuk menertibkan keberadaan aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan tersebut. Pasalnya, kewenangan pertambangan saat ini sepenuhnya berada di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.