FaktualNews.co

Tindaklanjuti Polemik Pemecatan Kasun yang Dinilai Tak Prosedural

Inspektorat Jombang Periksa Kasun Banyuarang yang Dipecat Kades Setempat

Hukum     Dibaca : 2185 kali Penulis:
Inspektorat Jombang Periksa Kasun Banyuarang yang Dipecat Kades Setempat
FaktualNews.co/benny hendro
Ahmad Faiz Kasun Banyuarang, Ngoro, Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co -Inspektorat Jombang melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Faiz, Kepala Dusun (Kasun) Banyuarang Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro, Jombang, di Kantor Inspektorat, Rabu (24/07/2019).

Hal ini dilakukan guna menidaklanjuti polemik pemberhentian Ahmad Faiz dari jabatan Kasun Banyuarang, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, oleh kepala desa setempat.

Dalam pemeriksaan ini pihak Inspektorat mengklarifikasi kepada Ahmad Faiz ihwal pemberhentian dirinya dari jabatan Kasun) Banyuarang, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, oleh kepala desa setempat.

“Hari ini yang dipanggil Ahmad Faiz bersama orang tuanya. Kalau kalau besok kita panggil Kades Banyuarang dan koordinator yang minta tanda tangan (untuk meminta pemberhentian Faiz dari jabatan kasun),” kata Inspektur, I Nyoman Swardhana.

Dalam pemeriksaan ini, Ahmad Faiz diperiksa sebagai saksi untuk permasalahan dirinya yang diberhentikan Kades Banyuarang, Achmad Ansori Wijaya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kabupaten Jombang turun tangan menangani polemik pemberhentian Ahmad Faiz dari jabatan Kepala Dusun (Kasun) Banyuarang, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, oleh kepala desa setempat.

Langkah ini menindaklanjti hasil rapat dengar pendapat (RDP) di ruang banggar DPRD Jombang, antara Pemdes Banyuarang dengan Komisi A, hari Jumat (5/7/2019) lalu.

Saat itu, diperoleh rekomendasi, pengunduran diri oleh kasun dianggap janggal, dan terkesan dipaksakan oleh kepala Desa (Kades) setempat. Pengunduran diri itu sendiri sebagai dasar bagi kades untuk memecat kasun.

Inspektur Kabupaten Jombang, I Nyoman Swardhana menuturkan, terkait polemik pemberhentian Kasun Banyuarang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Camat Ngoro.

“Sudah koordinasikan dengan camat. Kebetulan camat masih diklat. Jadi tunggu saja, nanti kami sampaikan perkembangannya,” kata I Nyoman saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat Whats App, Rabu (17/7/2019)

Sebelumnya diberitakan, pemberhentian Ahmad Faiz dari jabatan Kasun Banyuarang, oleh kepala desa setempat dinilai tidak prosedural.

Karena itu pihak pemerintah desa (pemdes) diminta menyelesaikan melalui inspektorat kabupaten, kemudian bupati akan membuat disposisi pemerintah untuk memulihkan hak Faiz yang sudah terlanjur diberhentikan dari jabatan kasun.

Hal itu terungkap dalam ‘hearing’ atau rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemdes Banyuarang dengan Komisi A (pemerintahan, hukum dan pertanahan) DPRD Jombang di kantor dewan setempat, Jumat (5/7/2019) lalu.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah