JEMBER, FaktualNews.co – Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) khususnya Pemilu Legislatif 17 April 2019 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari PPP Jember dan Partai Demokrat Jember. Gugatan kedua parpol itu disampaikan lewat DPP masing-masing.
Namun untuk gugatan dari Partai Perindo, masih dilanjutkan ke tahap pembuktian. Terkait PHPU tersebut, untuk PPP yakni mengenai perselisihan Pileg DPR RI, kemudian untuk Partai Demokrat dan Perindo, yakni perselisihan Pileg DPRD Kabupaten.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Andi Wasis, di kantor KPU Jember, Rabu (24/7/2019).
Menurut Andi, untuk materi yang dibahas dalam PHPU tersebut, adalah mendengarkan dari keterangan saksi, baik pemohon, termohon, maupun dari pihak terkait.
“Dari pemohon diwakili saksi dari tingkat kecamatan, dari Partai Perindo, kemudian pihak termohon, dari rekan-rekan PPK Sumbersari (Dapil 3), Yaitu Mbak Yuli Winiari dari Divisi Hukum, dan Mbak Amelia, Divisi Teknis,” kata Andi kepada sejumlah media.
Terkait penolakan tersebut, kata Andi, pihaknya tidak menyampaikan secara terbuka. Namun dirinya menjelaskan, itu menjadi wewenang dari MK, untuk menyampaikan secara lebih jelas.
“Tetapi biasanya, lanjut ataupun tidak! Itu tergantung dari alat bukti yang disertakan. Mungkin (dalam bukti tersebut) lokusnya tidak jelas, mungkin seperti itu. Tetapi itu, keputusan dari MK,” ungkapnya.
Selanjutnya untuk sidang dengan agenda pembuktian atas gugatan Partai Perindo sendiri, lanjut Andi, itu nantinya akan ditentukan oleh MK. “Biasanya itu, diberitahu ke KPU. Tetapi MK itu biasanya bisa membikin aturannya sendiri,” katanya.
“Jadi semisal besok, putusan, kemudian tanggal sekian putusan sela. Kalau MK menghendaki, bisa langsung putusan akhir,” sambungnya.
Namun Andi berharap, segera ada putusan akhir. “Karena untuk (penyampaian keterangan) saksi sudah selesai prosesnya. Jadi ini nanti keputusan sela. Tetapi kita berharap langsung putusan akhir, agar kita bisa langsung agendakan pleno penetapan caleg terpilih,” katanya.
Jika tidak, lanjutnya, maka Kabupaten Jember tidak bisa pleno menetapkan caleg terpilih. “Karena adanya perselisihan (PHPU) itu,” pungkasnya.