Nasional

Marak Tambang Ilegal di Situbondo, APH Terkesan Tutup Mata

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dalam dua bulan terakhir ini, aktivitas tambang  yang diduga liar marak di Kabupaten Situbondo. Terkait tambang galian C ini, aparat penegak hukum (APH) di Situbondo, terkesan tutup mata.

Salah satu tambang yang  ditengarai ilegal dan masih beroperasi di Kabupaten Situbondo,  yakni tambang galian C di Dusun Sodung, Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Tragisnya, yang menjadi pemanfaat dari  aktivitas tambang ilegal diwilayah timur Kabupaten Situbondo, justru pengerjaan proyek  di  Pabrik Gula (PG) Asembagus, Situbondo, dan sejumlah proyek yang bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan  Belanja (APBD) Kabupaten  Situbondo.

Hosen, salah seorang penambang mengaku kesal dengan maraknya aktivitas tambang ilegal  di Kabupaten Situbondo. Bahkan, katanya para penambang ilegal itu tanpa kesulitan mengirim hasil tambangnya ke sejumlah proyek, baik proyek swasta maupun proyek  yang bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo.

“Sedangkan para penambang  yang sudah mengantongi izin tambang, dan membayar pajak untuk mendukung PAD Situbondo, justru tidak  pernah  kebagian untuk mengirim hasil tambangnya ke proyek pemerintah,”ujar Hosen, Rabu (24/7/2019).

Menurutnya, karena hingga kini, aktivitas tambang ilegal  masih marak di Kabupaten Situbondo. Karena itu, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) di Situbondo untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

”Sebab, selain dikeluhkan para penambang yang sudah mengantongi izin. Namun, aktivitas penambang ilegal juga merugikan pemerintah daerah, karena mereka  tidak membayar pajak,”pinta Hosen.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo Kholil mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan tim penyelamat lingkungan. Diantaranya dari  petugas gabungan antara Satpol PP, DLH, Dishub Situbondo, Polres dan  Kejari Situbondo.

“Dalam rapat koordinasi  tersebut, kami akan membahas maraknya tambang ilegal di Kabupaten Situbondo, termasuk juga akan membahas upaya penertiban  dengan maraknya tambang ilegal di Kabupaten Situbondo,”kata Kholil.

Dikatakan,, tambang ilegal itu merugikan pemerintah daerah, karena para penambang ilegal  tersebut tidak membayar pajak. Oleh karena itu, pihaknya mengghimbau kepada  seluruh warga Situbondo,  agar tidak menggunakan hasil tambang ilegal, baik untuk pembangunan  proyek swasta maupun proyek pemerintah.

”Karena apapun alasannya, menggunakan material ilegal itu tidak dibenarkan. Apalagi proyek dari pemerintah daerah,”tandasnya.

Lebih jauh Kholil menegaskan, jika  dalam satu  tahun terakhir ini, pihaknya telah  melakukan pendataan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Situbondo. Hasil pendataan tersebut, imbuhnya, pihaknya menemukan sebanyak 185 aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Situbondo.

“Dengan rincian, tambang rakyat yang tak berizin  sebanyak 174 lokasi, sedangkan sebanyak 11 lokasi tambang ilegal  non rakyat,”pungkasnya.