FaktualNews.co

Pencabulan Gadis Disabilitas Situbondo, Pengacara: “Ada yang Janggal” 

Hukum     Dibaca : 1294 kali Penulis:
Pencabulan Gadis Disabilitas Situbondo, Pengacara: “Ada yang Janggal” 
FaktualNews.co/Fatur Bari
Supriyono

SITUBONDO, FaktualNews.co – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap IM (14) penyandang disabilitas warga Kampung Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo mulai ada kemajuan. Status yang sebelumnya masih penyelidikan sekarang sudah dinaikkan menjadi penyidikan. Sayangnya, polisi masih belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Menyikapi hal ini pengacara senior di Situbondo, Supriyono, menyatakan, ada sesuatu yang aneh dan janggal dalam penanganan kasus amoral tersebut. Menurutnya, ketika proses hukum dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, seharusnya penyidik sudah bisa menetapkan tersangka.

“Jika  dugaan tindak pidana dinaikkan, penyidik seharusnya  sudah  mempunyaa  gambaran tersangka dalam kasus tindak pidana tersebut. Artinya, gambaran tersangka sudah ada,”ujar Supriyono, Rabu (24/7/2019).

Supriyanto mengatakan, sebelum menaikan kasus dugaan pencabulan ini dari penyelidikan ke penyidikan, mestinya penyidik sudah mempunyai gambaran calon tersangka.

“Kalau sudah diduga ada tindak pidana, pasti ada korban dan tersangka, apalagi kasus ini kan sudah terang benderang. Makanya, saya katakan ada yang aneh dalam kasus pencabulan gadis penyandang disabilitas ini,” bebernya.

Secara terpisah Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, dalam kasus pencabulan dengan korban IM, pihaknya telah menaikkan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan, dengan terlapor SN (55), yang tak lain merupakan tetangga dekat korban.

“Kita menaikkan bukan berarti menetapkan tersangka, justru untuk mencari dan menentukan tersangka,” kata AKP Masykur.

Menurutnya, jika dalam proses penyidikan pihaknya tidak menemukan bukti yang kuat, maka dipastikan tidak akan ada penetapan tersangka. Malah kasus tersebut akan dihentikan penyidikannya. “Kalau tidak ada bukti yang kuat, bisa jadi kasus ini kita keluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3),” pungkas Masykur.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh