Peristiwa

Peringatan HUT PRD, Spanduk dan 9 Bendera Diamankan Aparat Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Peringatan Hari Ulang Tahun Partai Rakyat Demokratik (PRD) ke-23 tahun, diwarnai aksi penolakan dari sejumlah ormas. Di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, spanduk dan 9 bendera yang di pasang diamankan aparat.

Sudjito, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik membenarkan peristiwa tersebut. “Iya di Kedungpring, tapi sudah diturunkan,” kata Sudjito, Rabu (24/07/2019).

Spanduk partai yang pada tahun 1997 masa orde baru sempat dilarang ini bertuliskan; ‘Ini Jalan Kita Kedepan : Bangun Persatuan Nasional, Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Menangkan Pancasila’.

Di spanduk itu juga terpampang wajah Agus Jabo Priyono, Ketua Umum PRD.

Sementara Kapolsek Kedungpring AKP Guntar mengaku belum tahu siapa pelaku pemasangan sepanduk dan bendera PRD tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Syafi’I, aktivis 98, menyatakan, pencopotan dan larangan peringatan HUT PRD adalah penyempitnya kebebasan berekspresi. Demikian juga dengan tindakan-tindakan lain seperti banyaknya kasus serangan, intimidasi, pelarangan, dan pembubaran kegiatan.

“Ini praktik fasisme. Ini merupakan bagian dari bentuk pelarangan kebebasan berekspresi,” tegas Syafi’I, pencipta lagu pergerakan berjudul ‘Buruh Tani’ ini.