FaktualNews.co

Pilkades Serentak, Pemkab Mojokerto Alokasikan Anggaran Rp 12.349 Miliar

Birokrasi     Dibaca : 815 kali Penulis:
Pilkades Serentak, Pemkab Mojokerto Alokasikan Anggaran Rp 12.349 Miliar
FaktualNews.co/Amanullah/
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co Pilkades serentak yang digelar di 253 desa di Kabupaten Mojokerto, Pemkab Mojokerto mengalokasikan anggaran sebasar Rp 12,349 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk panitia pemeilihan dalam mensukseskan pilkades serentak yang akan berlangsung pada 23 Oktober mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan, besaran anggaran yang dialokasikan untuk mengsukseskan Pilkades akan disalurkan ke Panitia Pemilihan Desa (PPD) melalui kas desa masing-masing. Besaran anggaran Pilkades setiap desa berbeda-beda, tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kami alokasikan anggaran bantuan keuangan Rp 12,349 miliar untuk biaya Pilkades serentak dari APBD tahun 2019,” ungkapnya.

Menurutnya, karena saat ini penyusunan DPT Pilkades baru dimulai, maka PPD bisa mengajukan anggaran menggunakan DPT Pemilu 2019 ditambah 10 persen.

“Anggaran Pilkades yang akan diterima panitia pemilihan paling rendah Rp 32 juta, paling banyak 55 juta per desa,” terang Ardi.

Anggaran tersebut, dibatasi peruntukannya untuk tujuh  item dalam penyelenggaran Pilkades. Mulai honor panitia, cetak surat suara, pengadaan undangan, pengadaan CAD surat undangan, pengadaan alat tulis kantor, konsumsi rapat, juga sara pendukung lainya sewa terop, meja, kursi dan sound system, serta kelengkapan pemungutan dan pengitungan suara.

“Jumlah panitia minimal 16 orang, paling banyak 34 orang per desa,” jelasnya,

Sedangkan untuk honor panitia, dirinya menjelaskan, pencairannya akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahapan pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara dan tahap penetapan calon kades terpilih. Dengan Nilai Rp 400 ribu lebih setiap tahapan untuk ketua.

Dengan honor tersebut, PPD dituntut menjalankan setiap tahapan Pilkades layaknya penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten atau kota.

“Tugasnya panitia mirip KPU. Pemungutan suara sudah pakai surat suara, pengadaan surat suara ya oleh panitia di masing-masing desa. spesifikasinya sudah kami tentukan,” tandas Ardi.

Sejauh ini, dari 253 desa yang menggelar Pilkades, sebayak 170 desa sudah mengajukan anggaran ke DPMD Kabupaten Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin