LAMONGAN, FaktualNews.co – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, menemukan penyimpangan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2015 dengan kerugian negara sekitar Rp. 1,565 Miliar.
Ketua KPU Lamongan, Makhrus Ali membenarkan Kejari sudah memanggil beberapa staf KPU Lamongan.
“Sudah ada surat masuk ke KPU dari Kejaksaan, yang dipanggil semua Kasubag. Dari keempat-empatnya sudah dimintai keterangan,” kata Makhrus.
Untuk surat panggilan anggota KPU yang lama, tambah ketua KPU Lamongan,
lebih detailnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Dino Kriesmiyadi membenarkan pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dari dana hibah KPU 2015.
Hasil yang diungkapkan tim penyidik perkiraan kerugian uang negara hampir Rp 1 miliar, dari hasil pemeriksaan seluruh sekretariat KPU di kantor Kejari Lamongan, Jalan Veteran ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sekitar lima orang dan masih ada penambahan saksi dua sampai empat saksi lagi, supaya kasusnya segera naik ke penyidikan.” Jelas Dino.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pihak Kejari masih menggali alat bukti yang lebih dalam. “Sudah ada indikasi kuat yang mengarah pada tersangka, namun kami serahkan kepada penyidik dan menjadi kewenangan tim penyidik.” pungkasnya.
Dalam waktu dekat Sekretaris lama KPU yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga akan dipanggil Kejaksaan untuk diperiksa.