FaktualNews.co

Sidang Tabrak Wali Murid MIS Surabaya, Kuasa Hukum Korban Yakin Ada Kesengajaan

Hukum     Dibaca : 847 kali Penulis:
Sidang Tabrak Wali Murid MIS Surabaya, Kuasa Hukum Korban Yakin Ada Kesengajaan
FaktualNews.co/mokhamad dofir
Imelda Budianto bersama pengacaranya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang kasus tabrak wali murid Merlion International School (MIS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali bergulir.

Agendanya, pemeriksaan terhadap terdakwa, Imelda Budianto, oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2019).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku tidak sengaja menabrak Lau Vina alias Vivi. Ia berdalih, pandangannya terganggu, karena saat itu sedang hujan.

Mendengar keterangan terdakwa, Hakim Ketua, Yulisar balik bertanya mengenai intensitas hujan. Apakah deras atau sekadar gerimis.

Terdakwa lantas menjawab jika saat itu hujan rintik-rintik. Hakim Yulisar pun spontan menimpalinya, “Masa ga kelihatan?” kata hakim Yulisar.

Di pertanyaan selanjutnya, terdakwa mengaku sempat dihentikan Satpam sekolah usai menabrak korban. Namun terdakwa malah berlalu dengan alasan terburu-buru.

Bukan itu saja, terdakwa mengaku dipanggil kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah yang ada. Akan tetapi, terdakwa Imelda tak memenuhi panggilan kepala sekolah, dengan alasan sibuk.

Menanggapai keterangan terdakwa, kuasa hukum korban, Andry Ermawan dan Ronald Napitupulu mengatakan, terdakwa dalam keterangannya di sidang sangat berbelit-belit.

Dan ini mestinya menjadi pertimbangan hakim sebagai hal yang memberatkan. Berdasar keterangan yang diberikan, pihaknya menilai ada unsur kesengajaan dalam perkara ini.

“Jadi sangatlah jelas adanya unsur kesengajaan atau niat terdakwa untuk menabrak korban, klien kami Lau Vina di area parkir Marlion School Surabaya. Didukung juga rekaman CCTV,” ujar Andry.

Karena diduga ada unsur kesengajaan dalam kasus ini, kata Andry, pasal yang didakwakan kepada terdaakwa seharusnya bukan pasal 351 KUHP jo pasal 360 KUHP, melainkan pasal 338 KUHP.

Sependapat dengan Andry, rekan seprofesinya, Ronald Napitupulu. Ronald mengatakan dari rangkaian fakta persidangan terungkap perkara ini bukanlah tabrakan biasa, melainkan ada unsur kesengajaan oleh terdakwa yang membahayakan nyawa korban.

“Kami juga heran sejak dakwaan jaksa dibacakan, selalu disebutkan korban diserempet. Padahal, fakta yang terungkap dari keterangan saksi kunci dan juga saat Pemeriksaan Setempat (PS), jelas ditabrak.

Masa sudah jelas seperti itu masih dikatakan penganiayaan ringan? Itukan sama saja mengingkari fakta persidangan,” beber Ronald.

Untuk itu, pihaknya minta agar hakim membuka matanya secara jelas terhadap kasus yang menimpa kliennya. Dan berharap, terdakwa bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal.

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya menuntut terdakwa semaksimal mungkin, bukan sekedar tuntutan percobaan.

“Agar keadilan itu ada. Untung saja klien saya tidak cacat permanen dan hal itu bisa saja terjadi kalau klien saya tidak diberitahu saksi Joko kalau mendadak ada mobil terdakwa sengaja menabrak dirinya,” tutup Ronald.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags