FaktualNews.co

Terdakwa Berkelit, Hakim PN Sidoarjo Kutip Ayat Al-Qur’an Agar Terdakwa Sadar

Hukum     Dibaca : 1066 kali Penulis:
Terdakwa Berkelit, Hakim PN Sidoarjo Kutip Ayat Al-Qur’an Agar Terdakwa Sadar
FaktualNews.co/nanang/
Terdakwa ketika diadili di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Keterangan Agus Irianto, terdakwa perkara narkoba membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo geram. Sebab, terdakwa selalu memberikan keterangan berubah-ubah.

Keterangan yang disampaikan terdakwa ketika sidang dengan berkas perkara berkali-kali berubah. Terdakwa bahkan enggan mengakui pembayaran DP senilai Rp 6 juta dari transaksi narkoba sebanyak 20 gram hasil patungan dengan inisal O (masih DPO) yang ditransfer kepada inisial D (masih DPO).

“Saya tidak pernah membayar itu,” bantah terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ridwantoro, Rabu (24/7/2019). Bantahan itu sempat membuat terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Eka Prasetya kembali menegaskan bukti transaksi narkoba itu.

“Ini kan saudara yang membayar DP. Saudara terdakwa tidak mengakui,” ucap Eka. Terdakwapun tetap kukuh enggan mengakui. Keduanya pun sempat adu argumen.

Mendengar adu argumen, Ketua Majelis Hakim Ridawantoro menengahi adu argumen tersebut. “Sudalah saudara terdakwa jangan berbohong. Ini bukti transaksi melalui SMS M-Banking,” ucap hakim sambil memanggil terdakwa menujukan bukti transfer senilai Rp 6 juta.

Usai ditunjukan bukti, terdakwa akhirnya terdiam. Hakim pun kembali menasehati terdakwa agar memberikan keterangan secara jujur.

“Saudara terdakwa muslim, sholat,” ucap hakim lalu diamini terdakwa. “Kalau saudara muslim janganlah berbohong. Saudara terdakwa ini masih dihukum di dunia belum di akhirat. Kalau di akhirat nanti mulut tidak akan berbicara, yang akan berbicara tubuh. Coba itu dibaca dalam Surat Yasin,” ucap hakim menasehati terdakwa.

Setelah menasehati, ternyata tidak membuat terdakwa kapok. Bahkan terdakwa kembali berbohong ketika ditanya hakim terkait transaksi narkoba itu.

Terdakwa mengaku lima kali. Jawaban itu membuat hakim heran. “Ini lima kali atau enam kali. Lha di sini (berkas) pengakuan saudara enam kali,” bantah hakim. Hakim pun kembali mengingatkan keterangan terdakwa pada poin 27 dalam berkas yang ditanda tangani itu.

Pertama, sebut hakim, pembelian sabu sebanyak 20 gram seharga Rp 20 juta yang diambil dari inisial D kemudian dibagi dua dan diserahkan kepada terdakwa 10 gram.

Kemudian pembelian kedua sebanyak 20 gram dengan harga sama dan cara juga sama. Ketiga, sebanyak 14 gram senilai Rp 14 juta lalu dibagi dua inisial O, lalu ditransfer ke D dengan cara patungan.

Keempat, sambung hakim, sebanyak 20 gram, dengan harga sama dan cara juga sama. Lalu kelima sebanyak 10 gram dibagi menjadi dua. Kemudian pembelian ke enam yang berbeda.

“Kami ingatkan kamu membeli 20 gram seharga Rp 20 juta, modusnya sama. Lalu terdakwa DP 6 juta dengan cara patungan. Baru terdakwa tertangkap,” ulasnya.

Terdakwa tidak mengelak setelah diingatkan. Meski begitu, terdakwa yang baru keluar pada tahun 2014 lalu dalam kasus yang sama itu mengakui semua perbuatannya.

“Hasil penjualan itu saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari. Istri saya tidak tau kalau saya melakukan ini,” ucap terdakwa lirih dengan memelas.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Agus Irianto alias Duplek ditangkap rumahnya di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada Selasa, 12 Februari 2019 lalu sekira pukul 21.30 WIB.

Terdakwa ditangkap beserta barang bukti sebanyak 11 (sebelas ) paket dengan berat kotor sekitar 13,78 gram. Terdakwa tidak sendiri, ia membeli dari D (masih DPO) dan dibagi dengan O (masih DPO). Kini terdakwa didakwa dakwaan kumulatif pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin