FaktualNews.co

Dibangun di Atas Saluran, Pos Keamaman pada Perumahan di Mojokerto Disegel

Hukum     Dibaca : 921 kali Penulis:
Dibangun di Atas Saluran, Pos Keamaman pada Perumahan di Mojokerto Disegel
FaktualNews.co/amanu
Petugas satpol PP saat melakukan penyegelan terhadap pos penjagaan yan g didirikan di atas saluran air.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel pos keamanan sebuah perumahan di Kota Mojokerto yang dibangun di atas saluran air.

Tak hanya itu, dalam penyegelan tersebut petugas Satpol PP juga menemukan sebanyak 12 unit rumah belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lokasi bangunan pos di atas saluran air tersebut berada di  Perumahan Ahsana Regency di Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Bangunan berukuran sekitar 1,5 x 1,5 meter persegi ini tepat berdiri di atas saluran air tepat depan perumahan.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sugiono, mengatakan penyegelan pos kemanan yang berdiri di atas saluran air, akan dilakukan pembongkaran pada Selasa 30 Juli 2019 mendatang.

Karena bangunan tersebut melanggar Perda Kota Mojokerto No 3 tahun 2013.

“Setelah penyelegelan tidak boleh ditempati dan harus dibongkar. Deadline-nya 30 Juli, developer perumahan sendiri atau kami yang akan membongkarnya,” ungkapnya, Kamis (25/7/2019).

Tidak hanya pos keamanan yang melanggar, lanjut Sugiono, sebagian bangunan rumah di dalam Perumahan Ahsana Regency ternyata belum mengantongi IMB. Khususnya 12 unit rumah yang masih dalam proses pembangunan.

“Sejauh ini baru 8 unit bangunan rumah yang sudah mendapatkan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, sehingga bila belum mimiliki izin mendirikan proses pembangunan harus dihentikan dan tidak boleh ditempati,” terangnya.

Kepala Seksi Administrasi Perizinan Tertentu dan Umum DPMPTSP Dodik Irawan, dia mengatakan, sejauh ini perumahan Ahsana Regency baru 8 unit rumah di yang sudah mendapatkan IMB tahun 2015.

“Akan kami cek lagi di data IMB berapa unit yang belum ada izinnya. Setelah itu kami koordinasikan dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti, supaya izinnya segera diurus,” ujarnya di lokasi penyegelan.

Setiap unit rumah, kata Dodik, wajib mengantongi IMB sebelum proses pembangunan. “Yang jelas ada aspek legal formal, keselamatan penghuni, juga PAD (Pendapatan Asli Daerah dari retribusi IMB) untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara Bagian Teknik Perumahan Ahsana Regency Cahyo Nugroho menyatakan akan berkoordinasi dengan warga Tropodo.

Pihaknya mengajak warga untuk mengajukan permohonan ke Satpol PP Kota Mojokerto agar pos keamanan yang disegel diizinkan tetap berdiri di atas saluran air.

“Mudah-mudahan ada solusi, entah kami harus izin ke PU atau mana. Kalau tetap tidak dibolehkan, kami akan memindahkan pos tersebut dari atas saluran air,” jelasnya.

Cahyo menambahkan, terdapat 20 unit rumah di Perumahan Ahsana Regency. Dari jumlah itu, dia mengakui baru 8 unit yang telah mendapatkan IMB Rumah Tinggal.

Sementara 4 unit dalam proses pengurusan IMB karena baru laku. Sehingga 8 rumah lainnya dipastikan belum berizin.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah