Peristiwa

Dua Pengedar Pil Koplo Asal Gudo Jombang, Diringkus Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua pengedar narkoba jenis pil dobel L kembali diringkus polisi di Jombang, Jawa Timur, Kamis (25/11/19).

Dua pengedar ini digulung anggota Satrenarkoba Polres Jombang, dalam kurun waktu sehari. Demikian ini sesaat setelah polisi menginterogasi seorang saksi berinisial H, pelanggan salah satu dari pengedar tersebut.

Keduanya yakni, Mega Nanda Duwi Nugroho alias Angga Umek (26) warga Dusun Kemuning, Desa Tanggungan,  Kecamatan Gudo, Jombang. Angga Umek ini ditangkap saat berada di sebuah toko accu di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang.

Dari tangan pelaku, polisi didapat barang bukti berupa satu plastik klip berisi 38 butir pil dobel L dan sebuah HP.

“Kami juga mendapatkan sebanyak 10 butir pil koplo dari tangan saksi berinisial H, yang mengaku mendapatkan barang haram ini dari pelaku, “terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid, Kamis (25/7/2019).

Mukid menuturkan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain yang ditangkap sesaat sebelumnya.

Pelaku yang nekat mengedarkan pil haram ini yakni, Miftahul Huda alias Cimek (28) warga Dusun Metuk. Desa Gempolegundi Kecamatan Gudo.

Cimek ditangkap polisi saat berada didepan sebuah warung kikil di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. Saat digeledah, ditemukan sebanyak 288 butir yang  disimpan di dua tempat berbeda.

“Satu dalam sebuah plastik klip dan satu lagi disimpan di kantong kresek. Yang 100 butir ada di kantong kresek warna hitam,” bebernya.

Ditambahkan, pelaku tersebut notabene merupakan hasil pengembanhan dari pelaku lain sebelumnya. Sehingga sudah menjadi target operasi polisi.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.