SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menggelar kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye, pasca pemilu serentak 2019 lalu. Kegiatan tersebut dipimpin Marwoto, Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dalam evaluasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan di Pantai Wisata Pasir Putih, Situbondo, KPU mengundang semua pengurus Partai Politik (Parpol) di Situbondo, dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Situbondo.
Sebagai narasumber Gogot Cahyo Baskoro, komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, dan Murtapik, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan, kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu serentak tahun 2019 lalu itu merupakan perintah KPU RI.
”Acara ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan selama pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 lalu,”kata Marwoto, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, pertama yang dilaksanakannya evaluasi ini mengenai masa kampanye selama tujuh bulan. Sebab, banyak keluhan dari masyarakat, terkait rentang waktu masa kampanye terlalu panjang.
“Oleh karena itu, dalam kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye ini, mengundang seluruh pengurus parpol serta pemangku kepentingan lainnya. Hal ini guna mendapatkan masukan dari parpol dan stakeholder lainnya,”jelasnya.
Lebih jauh Marwoto menambahkan, khusus di Kabupaten Situbondo, yang dievaluasi pertama adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah kota. Karena berbenturan dengan aturan yang ada.
Selain itu lanjutnya, yang paling krusial mengenai penempatan alat peraga kampanye di halaman rumah warga yang jelas hal itu melanggar aturan.
“Kalau kami mau ketat tentunya pemasangan APK di halaman rumah warga itu jelas tidak boleh,”pungkasnya.