FaktualNews.co

Kandas, Gugatan 3 Warga Sidoarjo Tuntut Ganti Rugi Dampak Pembangunan Hotel Aston

Hukum     Dibaca : 1418 kali Penulis:
Kandas, Gugatan 3 Warga Sidoarjo Tuntut Ganti Rugi Dampak Pembangunan Hotel Aston
FaktualNews.co/nanang
Para pihak ketika mendengarkan putusan hakim PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Gugatan perdata yang diajukan tiga warga Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo yang menuntut ganti rugi imbas pembangunan Hotel Aston di Sidoarjo akhirnya kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak gugatan tersebut.

Majelis hakim diketuai Suprayogi, menilai dalil gugatan tiga warga, masing-masing Teguh Pribadi, Joshua Samampouw dan Sri Wiji Istiyani yang menganggap PT Mutiara Masyhur Sejahtera (MMS), pelaksana proyek pembangunan Hotel Aston, sebagai tergugat satu adalah salah alamat.

Sebab, tidak ada kaitan sama sekali PT MMS dalam pekerjaan proyek tersebut seperti yang didalilkan penggugat. Karena telah terjadi peralihan hak dari tergugat satu kepada PT Graha Istana Nirwana berupa HGB sebagaimana dalam bukti surat berupa Akta Jual Beli (AJB) pada 5 Desember 2016 silam di Notaris Fatimah.

Demikian juga dengan tergugat dua, PT Jaya Kusuma Sarana (JKS). Majelis menilai gugatan itu kurang pihak. Karena pihak tergugat dua hanya sebagai penerima paket pekerjaan dari PT Fist Managemen Properti.

“Itu tertuang dalam bukti yang diajukan tergugat dua, berupa surat perjanjian pemborongan antara PT Jaya Kusuma ke PT Fast Managemen Properti,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dari bukti-bukti tersebut majelis hakim berkesimpulan gugatan penggugat kepada tergugat satu dan dua adalah salah alamat dan kurang pihak.

Maka secara otomatis gugatan penggugat tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi tergugat satu dan dua.

Meski demikian atas putusan tersebut pihak penggugat menerima putusan tersebut meski akan melayangkan gugatan kembali.

“Ini kan hanya error in persona (keliru mengenai orang yang dimaksud). Kami akan gugat kembali nanti,” ucap Teguh Pribadi, penggugat satu usai sidang tersebut.

Sementara, kuasa hukum tergugat satu, Moh Samsul Hiyat mengaku menghormati putusan tersebut. Ia mengaku apa yang diputus majelis hakim sesuai fakta yang ada.

“Faktanya memang begitu,” ucap singkat pria yang akrab disapa Dayat itu. Begitupun dengan tanggapan kuasa hukum tergugat dua, M Dally.

Sebagaimana diketahui, tiga warga Perumajan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo melayangkan gugatan perdata ke PN Sidoarjo terkait pembangunan Hotel Aston di Sidoarjo. Gugatan itu diregister nomor 214/Pdt.G/2018/PN SDA .

Para penggugat menyoal pembangunan Hotel Aston Sidoarjo yang bersebelahan dengan rumahnya itu berdampat retak pada bangunan rumah. Bahkan, mereka mengklaim pembangunan itu tidak berizin.

Masing-masing penggugat meminta ganti rugi perbaikan rumah Rp 500 juta dan kerugian immaterial senilai Rp 5 miliar atas dampak pembangunan tersebut.

Bukan hanya itu, para penggugat juga meminta agar proses pembangunan dihentikan. Kini gugatan tersebut kandas.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags