FaktualNews.co

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Jombang Dilaporkan ke Polda Jatim

Politik     Dibaca : 1298 kali Penulis:
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Jombang Dilaporkan ke Polda Jatim
FaktualNews.co/benny hendro
Ketua FRMJ menunjukkan tanda terima laporan dari Polda Jatim.

JOMBANG, FaktualNews.co–Kasus lama, berupa dugaan ijazah palsu yang lima tahun lalu membelit oknum anggota DPRD Kabupaten Jombang, Dora Maharani, kembali muncul ke permukaan.

Ini menyusul dilaporkannya kasus ijazah Paket C (setara SMA) palsu yang diduga digunakan oknum anggota FPDI Perjuangan tersebut, ke Polda Jatim, Kamis (25/7/2019).

Pelapornya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Jombang  (LSM) Forum Rembug Masyarakat Jombang  (FRMJ).

Pelaporan ke Polda Jatim ini dilakukan lantaran proses hukum kasus itu mandek di Polres Jombang sejak 5 tahun silam.

Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim menilai banyak kejanggalan dalam perolehan ijazah paket C  yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cendekia Flamboyan, beralamat di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tersebut .

Fatah menduga dari sejumlah bukti yang ada, terindikasi kuat terjadi pemalsuan dokumen oleh Dora Maharani.

Melalui laporan pengaduan masyarakat Nomor 280/FRMJ/JBG/VII/2019, FRMJ bertekad mengawal dituntaskannya kasus dugaan ijazah palsu ini.

“Kami laporkan ke polda karena proses hukum kasus dugaan ijazah palsu ini mandek sejak 2014 dan tidak ada kejelasan sampai sekarang,” kata Joko Fattah Rochim sepulang mengantar laporan di Polda Jatim di Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (25/07/2019).

Menurut Joko Fattah, penegak hukum perlu menindaklanjuti kasus ini, sebab berdasarkan hasil investigasi pihaknya, ada temuan Dora Maharani patut diduga menggunakan ijazah paket C tahun 2011 yang diduga palsu, untuk syarat administrasi  pendaftaran calon DPRD Jombang periode 2014-2019.

“Kasus ini sudah terang benderang. Pembuktiannya tidak sulit karena bukti-bukti komplet. Apalagi yang bersangkutan mencalonkan lagi caleg pada 2019 dengan menggunakan ijazah berbeda. Tidak lagi menggunakan ijazah paket C yang pernah dipakai mendaftar di Pileg 2014,” terangnya.

Diungkapkan Fattah, pada Pileg 2014 Dora maju sebagai caleg DPRD Jombang dari PDIP menggunakan ijazah paket C keluaran tahun 2011.

Namun ijazah dipakai sebagai persyaratan administrasi pencalegan tersebut diragukan keaslianya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Melalui Surat Keterangan nomor: 421.9/ 34 /413.101/2014 Tanggal 3 Juni 2014, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menyatakan ijazah Paket C nomor: 05 PC 0075884 atas nama Dora Maharani diragukan kebenaran dan keasliannya.

Ijazah itu diragukan keaslian karena nama lembaga yang lembaga penyelenggara program Paket C, yaitu PKBM Cendekia Flamboyan tidak ada di Kabupaten Lamongan.

Lalu, nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang tanda tangan dan namanya tertera dalam ijzah tidak sesuai. Sebab pada 2011, sesuai ijazah yang diterbitkan, nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan adalah Drs H Mustofa Nur, bukan Drs Agus Suyanto MSi.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan itu juga menyatakan, Nama, NIP, Tanda Tangan Kepala Dinas pada ijazah Paket C Dora Maharani salah.

Kemudian tanggal ijazahnya pun salah. Di ijazah tanggal 5 Agustus 2011, tetapi Dinas Pendidikan menyatakan, yang benar ijazah Paket C ditanda tangani 4 Agustus 2011.

“Ijazah sebagai persyaratan administrasi caleg tentu ada legalisiasinya. Karena itu patut juga dipertanyakan. Yang bersangkutan mendapat stempel legalisir dari mana kalau Dinas Pendidikan Lamongan saja meragukan keaslian ijzahnya,” ujar Fattah.

“KPU Jombang melalui surat 13 Juni 2014 menyatakan, Dora menyerahkan salah satu persyaratan administrasi Caleg pada Pileg 2014 berupa fotokopi ijazah Paket C dilegalisir tanggal 30 April 2011,” tambahnya.

Lain dengan Pileg 2014, pada Pileg 2019 kemarin Dora mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jombang menggunakan ijazah keluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang tertanggal 23 Agustus 2013.

Dalam ijazah paket C tahun 2013 itu, tertulis penyelenggara ujian paket C adalah PKBM Syubbanul Akhoir, Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Jombang.

“Kalau memang ijazah yang 2013 asli, mengapa dulu di Pileg 2014 pakai ijazah 2011. Lalu dari dua ijazah itu, mana yang asli? Karena itu, kami bagian dari masyarakat Jombang berharap kasus ini diusut serius oleh Polda Jatim,” pungkas Fattah.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags