Korupsi UP DPRD, Kajari Situbondo: Masih Ada Tersangka Baru
SITUBONDO, FaktualNews.co – Meski dua terdakwa kasus Uang Pengadaan (UP) DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Namun, kasus tersebut masih terus bergulir bak bola panas.
Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, sedang mengembangkan kasus korupsi UP DPRD Kabupaten Situbondo, yang mengakibatkan kerugian uang negara sekitar Rp 403 juta ini. Disinyalir akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi UP DPRD Kabupaten Situbondo tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Nur Slamet mengatakan, ada tersangka baru dalam kasus korupi tersebut. Pasalnya, salah seorang terdakwa yang divonis 3,6 tahun oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, yakni Khusnul Khotimah melalui kuasa hukumnya memberikan bukti baru.
”Makanya kami terus mengembangkan kasus korupsi UP DPRD Kabupaten Situbondo,” kata Kepala Kejari Situbondo, Nur Slamet, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, kasus korupsi tersebut tidak mungkin dilakukan sendiri, akan tetapi ada korporasi dan terorganisir dengan baik. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada sejumlah wartawan agar ikut memberikan informasi atau bukti agar kejari bisa menyelesaikan kasus ini sampai ke akarnya.
“Dalam pengembangan kasus ini, bantulah kejaksaan dengan ikut memberikan data-data sebagai bukti,”pinta Nur Slamet.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Husnul Khotimah, Zaenuri Gazali mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung agar melakukan supervisi terhadap kasus korupsi UP DPRD Kabupaten Situbondo ini.
“Saya yakin, klien saya dikorbankan dalam kasus ini. Karena itulah saya meminta Kejagung untuk melakukan supervisi,” ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Bang Jay ini optimis, akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi UP DPRD Kabupaten Situbondo. Bahkan, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat, sebagai pendukung adanya tersangka baru.
”Kami yakin, kejari Situbondo akan mengambangkan kasus korupsi ini. Karena kami punya bukti kuat jika tersangka Khusnul dikorbankan dalam kasus korupsi tersebut,” pungkasnya.