Pemkot Pasuruan Gelar Bimtek Penatausahaan Administrasi Pengelolaan Dana Kelurahan
PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Administrasi Pengelolaan Dana Kelurahan bagi Perangkat Kecamatan dan Kelurahan, selama 3 hari, Rabu – Jumat (24-26/7/2019) di kawasan Kota Malang.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, Asisten I, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Pasuruan, Kepala Organisasi Peringkat Daerah (OPD) terkait, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkot Pasuruan, narasumber dan para peserta.
Menurut Plt Kepala BPKA Kota Pasuruan, Mochamad Amien MM, kegiatan bimbingan teknis ini untuk menyampaikan persepsi dan pemahaman terkait norma-norma dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan.
“Sekaligus pemberdayaan masyarakat di kelurahan, mensosialisasikan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta Meningkatkan wawasan,” katanya, saat memberikan sambutan.
Selain itu, hal ini juga mencakup pengetahuan, dan kemampuan para pelaksana kegiatan pembangunan sarana dana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang bersumber dari dana kelurahan.
“Pelaksanaan program dana kelurahan diperlukan dalam kesiapan, baik dari sisi regulasi, SDM, maupun perangkat lainnya,” imbuh Amien.
Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, yang membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis mengatakan pelaksanaan kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Untuk Kelurahan harus sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2019, penyaluran dana alokasi umum tambahan.
“Di antaranya tambahan tahap pertama sudah diterima di rekening Kas umum daerah pada 24 Mei 2019 sebesar Rp 5.999.997.000. Setiap kelurahan memperoleh dana Rp 352.941.000,” kata Sekda Kota Pasuruan Bahrul Ulum.
Laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I, sambungnya, harus menunjukkan realisasi paling sedikit 50 persen dari DAU tambahan yang telah disalurkan sebelum tanggal 16 Agustus 2019.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan atau melampui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, lanjut Sekda, maka DAU Tambahan tahap II tidak disalurkan.
Ada beberapa hambatan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan, antara lain baru diterbitkannya Peraturan Walikota.
Dikatakan, dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu pelimpahan wewenang pada kecamatan dan kelompok masyarakat yang di tunjuk harus memenuhi beberapa persyaratan terkait penyelenggara swakelola.
Oleh sebab itu kemauan dan komitmen dari semua pihak merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan di Kota Pasuruan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan kepada semua peserta untuk mengikuti semua materi,” imbuh Bahrul.
Sekda menekankan pada para peserta agar serius penyampaian materi dengan teliti dan bersungguh-sungguh, sehingga apa yang diharapkan penyelenggara dapat tercapai, serta para peserta bimbingan teknis sepulang dari sini dapat menerapkannya dalam kegiatan di kelurahannya masing- masing
Peserta bimbingan teknis ini diikuti oleh para Camat, para Lurah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan dengan total sebanyak 76 orang. Fasilitator menyajikan materi dalam bimbingan teknis ini adalah para narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Diantaranya dari Bappelitbangda Kota Pasuruan, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Pasuruan, Inspektur Kota Pasuruan, Bagian Administrasi Pemerintahan dan Bagian Layanan Pengadaan Pemkot Pasuruan.