JEMBER, FaktualNews.co – Menderita penyakit stroke sejak tahun 1998, Yudi (41) warga warga Dusun Mandilis, Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih nekat jualan pil koplo. Bahkan nasihat dari tetangga tak pernah didengar.
Namun akibatnya, Yudi ditangkap polisi saat tergolek lemah di rumahnya. Penangkapan terhadap Yudi, setelah sebelumnya polisi mengamankan Ivan Effendi (21) warga Dusun Krajan, Desa Sanenrejo, kecamatan setempat.
“Dari penangkapan terhadap tersangka IE (Ivan Effendi) saat bertransaksi di Kawasan Glantangan, kami bergerak ke rumah Y (Yudi),” kata Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Sektor Tempurejo Iptu Solikhan Arief , Kamis (25/7/2019).
Dari tangan IE Polisi menyita 372 butir pil koplo jenis Trihexiphenidyl alias Trex berlogo Y dan uang tunai yang diduga hasil penjualan pil koplo Rp 10 ribu.
Dari kamar Yudi, polisi menyita 40 butir Trex berlogo Y, bungkus rokok untuk menyimpan obat, sebuah handphone dan uang tunai Rp 10 ribu.
Polisi menemukan Yudi dalam kondisi tergolek lemah. Ia mengaku berjualan pil koplo sejak lebaran.
“Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Terkait kondisi Y, sejumlah tetangga juga sudah mengingatkan agar tak berjualan pil koplo. Tapi dia tak pernah menggubris,” tandasnya.