Hukum

Tujuh Lahan di Tol Gempas, Dieksekusi PN Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan di Bangil, mengeksekusi tujuh bidang tanah yang berada di tol Gempol-Pasuruan (Gempas), Kamis (25/7/2019). Proses seluruh bidang tanah itu, tetap dilakukan meski ada perlawanan dari pihak pemilik lahan setelah adanya keputusan dari pengadilan setempat.

Proses eksekusi ini dikawal personil Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 dan Satpol PP yang dipimpin Kabag Ops Polres Pasuruan Kota, Kompol Hari Subagyo.

“Ada enam titik bidang tanah yang dieksekusi oleh PN Bangil dan letaknya berada di sisi selatan exit tol Grati, Kabupaten Pasuruan, milik dari KUTT Suka Makmur Grati,” paparnya, saat eksekusi, Kamis (25/7/2019).

Selain di exit tol Grati yang masuk wilayah Desa Ranuklindungan, PN Bangil juga melakukan eksekusi atas  sebidang tanah di area Tol Gempas lainnya yang berada di wilayah Kota Pasuruan.

“Untuk bidang tanah yang dieksekusi lain berada di sisi selatan tol Gempas, di wilayah kelurahan wirogunan, kecamatan purworejo, kota pasuruan,” imbuh Hari.

Sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, terlebih dulu di lokasi lahan ditancapkan papan terkait luas dan nama pemilik lahan. Sesuai prosedur, Panitera PN Bangil terlebih dahulu membacakan hasil putusan dari Ketua Pengadilan Bangil yang dibacakan oleh Petugas PN. Surat pemohon atas nama Yugo Setiawan SE, mengajukan tanggal 16 April 2016 kepada Ketua PN Bangil.

Tujuh titik lahan yang dieksekusi memiliki luas berbeda untuk selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan umum.”Eksekusi tanah itu yang sudah dibeli oleh pihak jasa marga untuk akses tol gempas. Karena ada perlawanan, uang dititipkan di pengadilan,” terang Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purnomo.