FaktualNews.co

Usai Dapat SK, Petani Kawasan Hutan Lamongan Boleh Garap Lahan Hutan

Ekonomi     Dibaca : 1902 kali Penulis:
Usai Dapat SK, Petani Kawasan Hutan Lamongan Boleh Garap Lahan Hutan
FaktualNews.co/faisol
Syukuran atas kepastian terbitnya SK Perhutanan Sosial di Solokuro, Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Petani yang tinggal di sekitar kawasan hutan boleh bergembira karena punya legalitas untuk memanfaatkan lahan area hutan. Tentu dengan sejumlah persyaratan.

Kepastian untuk itu disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) usai secara simbolis menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada ratusan masyarakat yang tergabung Kelompok Tani Hutan (KTH) di lapangan Desa/Kecamatan Solokuro, Kamis (25/07/2019).

Direktur Penanganan Konflik Teritorial dan Hutan Adat (PKTH) Kementerian LHK, Muhammad Said mengatakan, saat ini sudah ada kepastian tentang penggunaan lahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Said mengatakan, Program Kehutanan Sosial ini dicanangkan pemerintahan dan dituangkan dalam RPJN pada 2015-2019.

“Kementerian LHK diminta bisa memberikan legalitas, bagaimana masyarakat untuk bisa memanfaatkan hutan dalam jangka waktu tertentu, 35 tahun,” jelas Said usai acara tasyakuran dan penyerahan SK IPHPS dan Pengakuan Perlindungan secara simbolis kepada perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Jatim.

Dikatakan Said, yang dibagikan pada perwakilan LMDH ini bukan bagi-bagi lahan persil tetapi membagikan kepada kelompok yang bekerjasama dengan Perhutani dan diatur untuk bisa memanfaatkan lahan.

“Tidak dibagi orang per orang tapi di kelola kelompok. Walau tidak dimiliki, masyarakat bisa memanfaatkannya dalam jangka waktu tertentu dan harus betul-betul di manfaatkan,” jelas Said

Kementerian LHK berharap masyarakat yang sebelumnya tidak punya lahan garapan kini bisa memiliki lahan garapan untuk dicocoktanami secara legal dan tidak lagi dikejar-kejar oleh aparat kepolisian, karena sudah resmi.

Said mengatakan, penyerahan SK Pemanfaatan Perhutanan sosial sendiri akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sendiri. Sedangkan kedatangannya ke Solokuro hanya untuk mengabarkan dan menggelar syukuran atas kepastian perhutanan sosial tersebut.

“Kedatangan KLHK untuk mengabarkan kepastian ini di depan masyarakat yang tergabung KTH. Mereka dipastikan menerima Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan  Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK),” kata Said yang juga datang sambil memberikan bantuan bantuan alat-alat ekonomi.

Tercatat, secara nasional per 11 Juni 2019 sudah teralokasikan 3.09 juta hektar lahan perhutanan sosial kepada 679.467 KK untuk mengelola lahan secara produktif dengan jangka waktu izin kelola 35 tahun dan bisa diperpanjang melalui skema IPHPS dan Kulin KK dari target nasional 12.7 juta hektare.

Untuk Sokokuro yang menjadi tuan rumah acara sendiri mendapatkan total lahan seluas 439 hektar. Selain Lamongan, acara ini juga diikuti sejumlah daerah lain di Jatim, yaitu dari Besuki, Tulungagung, Jember, Banyuwangi dan daerah lain di Jatim.

Petani Lamongan penerima SK mengaku senang dengan akan diterbitkannya SK Perhutanan Sosial ini.

“Ini sebenarnya sudah lama tetapi pada waktu itu belum jelas karena kita ketakutan dengan pihak perhutani. Nah setelah adanya SK dari LHK ini membuat kita semakin kokoh dan tenang,” ujar Ahmad.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags