FaktualNews.co

Wacana Perbup Perbatasan Desa di Sidoarjo, Picu Polemik Dua Desa di Kecamatan Candi 

Birokrasi     Dibaca : 1221 kali Penulis:
Wacana Perbup Perbatasan Desa di Sidoarjo, Picu Polemik Dua Desa di Kecamatan Candi 
FaktualNews.co/nanang
Kades Kedungpeluk Madenan (kiri) dan Sekdes Rofi menunjukan surat yang diajukan ke Pemkab Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini tengah mewacanakan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas wilayah desa. Namun upaya itu justru menjadi kendala tersendiri bagi masing-masing desa di wilayah Sidoarjo.

Kendala itu kini menjadi perseteruan antar wilayah desa. Perseteruan itu salah satunya terjadi antara Desa Kedungpeluk dan Desa Kalipecabean. Kedua desa bersebelahan di wilayah Kecamatan Candi itu bersitegang terkait perbatasan wilayah.

Bahkan, baru-baru ini pihak Pemerintah Desa Kedungpeluk disomasi Pemerintah Desa Kalipecabean terkait wilayah perbatasan di sebelah barat, berupa tambak seluas 7 hektare.

“Kami sempat mendapat surat teguran,” ucap Sekretaris Desa Kedungpeluk, Mochammad Sofi kepada FaktualNews.co, Kamis (25/7/2019).

Sofi mengungkapkan, surat teguran itu langsung ditanggapi dengan surat balasan. Bahkan pihaknya berharap ada pertemuan, namun upaya itu tidak pernah terlaksana hingga saat ini.

“Kami meminta agar ada pertemuan, sama-sama duduk bareng agar persoalan ini selesai. Mari sama-sama buka buku kretek,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihak Desa Kedungpeluk juga sudah melayangkan permohonan ke Pemerintah Kecamatan Candi agar persoalan itu dimediasi. Bahkan, surat yang dilayangkan sejak bulan Mei 2019 lalu itu hingga saat ini masih belum ada panggilan.

“Sampai saat ini belum ada pemanggilan,” sebut Sekdes Sofi yang menjabat sejak 2017 lalu itu. Pihaknya pun akhirnya melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten setempat agar persoalan itu segera selesai.

“Hari ini kami sampaikan surat permohonan terkait persoalan ini,” ungkap Sofi.

Kades Kedungpeluk, Madenan, menambahkan dirinya tahu persis perbatasan wilayahnya yang saat ini juga diklaim Desa Kalipecabean itu.

Ia mengungkapkan, perbatasan itu masuk wilayahnya. Itu sesuai dalam buku kretek dan Leter C Desa Kedungpeluk.

“Dulu di situ perbatasannya dengan sungai kecil. Namun sungai itu sudah diuruk oleh pengembang, digunakan perumahan,” jelas pria yang juga pernah menjabat Kades sejak tahun 1998 hingga sekitar akhir 2010 itu.

Persoalan itu lalu muncul pada 2013 setelah dirinya sudah tidak menjabat kades. Pada 2015 perbatasan itu diklaim milik Desa Kalipecabean, konon didasarkan dari berita acara yang dihadiri kedua desa dan disaksiakan pemerintah kabupaten.

“Berita acara itu sampai sekarang tidak ada di arsip desa. Pamong-pamong juga tidak ada yang tahu,” jelas Kades yang kembali menjabat 2018 lalu itu.

Pihaknya pun tetap mempertahankan batas wilayah tersebut karena dalam buku kretek dan leter c masih tercatat  dengan jelas.

“Tetap kami pertahankan karena, dalam buku kretek itu batas wilayah kami. Makanya, kami meminta agar ada pertemuan dan sama-sama membawa data,” ungkapnya.

Kades Kalipecabean, Arif Ali Ansori belum berhasil dimin ta kop\nfirmasinya, karena saat dihubungi melalui sambungan telfon, tidak menjawab. Begitu pun dengan pesan singkat Whatsapp yang dikirim, tidak direspon meskipun ada tanda sudah dibaca.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags