Kriminal

Curi Perhiasan, Warga Tulungagung Dibekuk Polisi Blitar

BLITAR, FaktualNews.co – Wawan Arik Dianto (39) Warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota. Dia diduga telah melakukan pembobolan rumah milik Yayuk Susana(38) Warga Desa Karangayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, Wawan melakukan pencurian berupa perhiasan yaitu cincin dan gelang dengan cara mencongkel pintu. Aksi pelaku diketahui oleh korban, setelah melihat pintu belakang rumahnya terbuka. Kemudian korban mengecek isi rumahnya, namun ketika melihat almari korban terkejut dengan uang dan perhiasanya hilang. Melihat kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Jadi pelaku ini bobol pintu belakang. Setelah masuk rumah pelaku ini lalu curi uang dan perhiasan yang ada di rumah tersebut, ” kata Heri Sugiono, Jumat (26/7/2019).

Lebih lanjut Heri menambahkan, setelah petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan, sebuah cincin, dua gelang, uang satu juta lima ratur ribu, dan satu unit sepeda motor Vario,” tambah Heri

Saat ini pelaku diamankan di Polres Blitar Kota bersama barang buktinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 262 KUHP.