JOMBANG, FaktualNews.co –Kades Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, Achmad Ansori Wijaya memastikan, pengisian perangkat desa di desanya tetap dilakukan dan tidak dilakukan penundaan.
Meskipun saat ini masalah pemberhentian eks Kepala Dusun Banyuarang Ahmad Faiz masih dalam pemeriksaan inspektorat. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang juga meminta penundaan pengisian perangkat desa.
“Siapa yang akan menghentikan? Masih berjalan pengisian perangkatnya. Kecuali kalau dalam proses pengisian ini kita digugat di PTUN, maka bisa ditunda pengisiannya. Tapi ini dasar penundaan ini apa,” ujar Achmad Ansori Wijaya.
Menurutnya, saat ini masih dalam tahapan pengisian. Terlebih lagi, saat ini jabatan Kepala Dusun Banyuarang kosong. Sehingga, katanya, ini harus dilakukan pengisian sesuai tahapan yang berlaku, dengan mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test) dan lain sebagainya.
”Sekarang masih dalam penjaringan bakal calon dan jabatan kasun Banyuarang masih kosong. Untuk tahapan sesuai dengan peraturan saja,” katanya.
Disinggung perihal DPMD yang meminta dilakukan penundaan pengisian perangkat desa, dirinya berkilah, surat sudah diserahkan ke panitia. Panitia saat ini sedang berusaha menemui DPMD. ”Jadi kami serahkan ke panitia,” tegasnya.
Sementara, proses kasus pemberhentian Kasun Dusun Banyurang Desa Banyuarang yang ditangani Inspektorat, membuat pengisian perangkat untuk formasi jabatan kepala Dusun Banyuarang ditunda. Ini dilakukan hingga rekomendasi dari bupati turun dan kasusnya tuntas.
Hal ini disampaikan Rika Paur Fibriamayusi, Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Jombang. Menurutnya, sudah dilakukan rapat koordinasi setelah mendapat surat dari DPRD dan masyarakat setempat.
“Kami, Sekda, Inspektorat, DPMD, Camat juga bagian pemerintahan ada rapat koordinasi. Kami berusaha menanggapi setelah banyak surat masuk,” ucapnya.
Hasilnya, tim gabungan memutuskan, proses pengisian perangkat yang sedianya dilakukan Pemdes Banyuarang untuk Kepala Dusun Banyuarang (yang sebelumnya dijabat Faiz) kosong tahun ini, sementara ditunda.
“Bukan dibatalkan. Tetapi penundaan sampai proses pemeriksaan Inspektorat selesai dan dilaporkan bupati,” lanjutnya.
Pemdes Banyuarang sendiri, menurut Rika, tahun ini direncanakan mengisi jabatan untuk dua perangkat berupa kepala dusun yang kosong. Dengan penundaan ini, pengisian hanya bisa dilakukan untuk satu kepala dusun saja.
“Sebenarnya untuk kasun Banyuarang sudah ada empat pelamar, tapi karena ditunda, ya tidak jadi. Yang lanjut hanya satu perangkat saja,” tambahnya.
Disinggung pemberhentian Faiz sebagai Kepala Dusun Banyuarang, Rika menjelaskan, sebenarnya itu sudah sesuai prosedur dan sah secara administrasi.
Alasannya, karena sudah ada surat pengunduran diri yang dibuat dan ditandatangani Faiz. “Rekomendasi camat tidak diperlukan karena dasarnya pengunduran diri,” tambah Rika.
Hanya saja, permasalahan mulai bergulir lantaran surat pengunduran diri yang dibuat Faiz disebutnya dibuat dalam tekanan dan paksaan kepala desa.
“Masalah paksaan dan dibawah tekanan sampai palsu itu yang nanti menunggu pemeriksaan inspektorat,” pungkasnya.