Peristiwa

Tolak Raperda Miras, Aksi Mahasiswa di Depan DPRD Diwarnai Keicuhan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Aksi unjuk rasa massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia  (PMII) di depan Gedung DPRD Lamongan pada hari Jumat (26/7/2019) diwarnai kericuhan. Mereka memaksa masuk ke gedung DPRD dan terlibat aksi dorong dengan aparat.

Di dalam gedung, anggot DPRD sedang menggelar rapat dengar pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras.

Tidak ingin aksi mahasiswa itu mengganggu kelangsungan rapat dengar pendapat, Wakil ketua DPRD Sa’im dan tiga anggota lainnya segera menemui mahasiswa di pelataran gedung.

Pada kesempata itu, Achmad Nasir Falahudin, Korlap aksi meminta DPRD untuk membatalkan Raperda Miras. Dia menganggap Raperda tersebut melegalkan peredaran Miras di Kabupaten Lamongan.

“Karena ada beberapa pasal yang ada di Raperda ini menerangkan adanya pengawasan. Artinya kalau mengawasi berarti sudah melegalkan,” kata Nasir.

Selain itu, kata Nasir, dalam Raperda Miras tersebut juga memperbolehkan peredaran Miras golongan A, B dan C.

“Dan di golongan C ini kadar alkoholnya sekitar 50 persen,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil ketua DPRD Lamongan, Sa’im berjanji akan membawa aspirasi dari massa PMII ke dalam pembahasan dalam Pansus.

“Melalui aspirasi yang berkembang akan mempertimbagkan dan membahas. Tidak ada golongan A, B dan C. Saya perjuangkan, aspirasi anda saya bawa dan sampaikan,” kata Sa’im.

Sa’im menambahkan, siang ini juga akan dilakukan public hearing di gedung DPRD Lamongan, yang diikuti oleh sesepuh NU, Muhammadiyah, LSM, perwakilan PMII dan Ormas lain untuk membahas Raperda Miras.

Rancangan Perda Pengendalian dan Pengawasan peredaran minuman berakohol ini didukung oleh Fraksi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra dan PPP.