Curi HP Rekan Kerjanya, Buruh Pabrik Plastik di Jombang Diringkus Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Saiful Arif (39) warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur, ini harus rela meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Pasalnya, dia terbukti melakukan pencurian sebuah HP milik rekan kerjanya sendiri.
Buruh pabrik plastik ini dijemput oleh anggota Resmob Polres Jombang saat sedang berada di tempat kerjanya, UD Kartika Plastik di Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kamis (25/72019).
Penangkapan terhadap Saiful ini bermula dari adanya laporan korban yang juga merupakan rekan kerja pelaku, Harsono (39) warga Desa Mancar, Peterongan, yang mengaku kehilangan sebuah HP merk Oppo tipe A3S miliknya ditempat kerja. Atas kejadian ini, Harsono pun kemudian melaporkannya kepada polisi.
Menindak lanjuti laporan ini, polisi langsung bergerak cepat dan menemukan pelaku yang tak lain adalah teman kerja korban sendiri, Saiful Arif.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan pelaku dengan cara menutupi HP milik korban yang terletak di mesin gulung tali menggunakan kaos warna biru. Setelah itu, pelaku selanjutnya mengambil dan membawa pergi kaos yang ada HP tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku ditempat kerjanya sehingga anggota kami langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku, “ujarnya.
Teerkait kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa satu buah HP yang diduga hasil curian beserta dengan doosbooknya yang disita dari korban. Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal tentang pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHP, “pungkasnya.