Kriminal

Pencuri Burung di Jombang, Ditangkap Korbannya

JOMBANG, FaktualNews.co – Karena diduga menjadi pelaku pencurian seekor burung murai batu dan dua unit HP, Hermasyah (23) warga Dusun/Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang, Sabtu (27/7/2019) diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap Hermasyah ini bermula adanya laporan korban Bambang Haryono (48) warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sekitar pertengahan bulan lalu, korban melapor ke polisi karena burung murai batu miliknya yang berada di halaman belakang rumahnya telah raib.Tak hanya itu, dua buah HP android milkinya juga jadi sasaran pelaku pencurian ini. Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6 juta.

Menanggapi laporan ini, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya beserta dengan barang bukti hasil curiannya.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan, pelaku dapat ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari korban tentang ciri-ciri khusus yang ada pada burung murai batu yang hilang ini.

Bermodal informasi ini, akhirnya petugas berhasil mendeteksi keberadaan burung murai batu yang diduga kuat milik korban yang hilang sekitar dua minggu lalu ada pada pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seekor burung murai batu yang salah satu kaki benggelnya sama persis milik korban dan ternyata setelah di selidiki ada pada terduga,” ungkapnya.

Azi menuturkan, berdasarkan hasil keterangan yang dihimpun, modus yang digunakan pelaku cukup nekat. Sebab, pelaku masuk ke rumah korban dengan menggunakan tangga melalui pagar belakang. Pelaku kemudian langsung mengambil burung murai batu milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil dua buah HP android yang ada di rumah tersebut.

“Semua barang bukti ini sudah kami sita untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, “ pungkasnya.