Kriminal

Perampokan 27 TKP di Lumajang, Pelaku Masuk Rumah Korban Berbekal Obeng dan Mantra Sirep

LUMAJANG, FaktualNews.co-Polres Lumajang, Jawa Timur, menggelar proses rekonstruksi terhadap kasus perampokan pada 27 tempat kejadian perkara (TKP), dengan tersangka Nur Ain (50) warga Desa Selok Gondang Kecamatan Sukodono, Jumat (26/7/2019).

Dalam reka ulang yang digelar di rumah salah satu korban, Novi Arwin Junaidi (40) di Kecamatan Sukodono ini, tersangka memperagakan satu demi satu, bagaimana cara dia masuk ke dalam rumah yang disatroninya, hingga membawa kabur hasil jarahan.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, mengatakan, dari hasil rekonstruksi terungkap, sebelum beraksi, tersangka lebih dulu menginap di gubuk tengah sawah tak jauh dari rumah korban, yang jadi taget sasaran.

Sembari memperhatikan situasi, sejak pukul 20.00 WIB, Nur Ain sudah berada di gubuk tersebut, sampai dia memastikan situasi benar-benar sepi dan aman untuk beraksi.

Dan sekitar jam  01.00 WIB, Nur Ain mulai menyusuri pematang sawah menuju Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono. Di desa tersebut, tersangka memilih rumah yang hendak dirampok secara acak. Bekalnya sebuah obeng.

Rumah yang dipilih Nur Ain yakni rumah yang memiliki jendela tanpa tralis dengan jenis kunci gerendel kecil. Menurut tersangka, gerendel kecil ini cukup mudah dicongkel ketimbang jenis kunci gerendel yang berukuran besar.

Yang lebih konyol, sebelum melancarkan aksinya, Nur Ain mengaku membaca mantra sirep, dengan harapan para korbannya terlelap tidur saat  dirinya beraksi.

Aksi perampokan dilakukan hanya dalam waktu sekitar 15 menit. Satu unit sepeda motor Scoopy N 5576 UX dengan kunci yang masih melekat milik korban Novi Arwin ini dibawa kabur.

Tak hanya itu, sebuah kalung dan cincin emas di atas tempat tidur juga diembat tersangka.

“Tersangka hanya berbekal obeng, dan dengan mudah grendel jendela rumah terbuka. Tersangka mengaku, segala macam grendel jendela dapat mudah dibukanya kecuali gerendel besar dan jendela yang memiliki teralis,” bebernya.

Setelah berhasil membawa kabur motor korbannya, tersangka berangkat menuju Jember untuk menjual barang hasil curiannya kepada penadah bernama Sugeng. Penadah ini kini juga menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Lumajang.

“Motor hasil curian di rumah Novi ini, menurut tersangka dijual Rp 3 juta. Padahal harga motor tersebut sebenarnya sekitar Rp 9,5 juta,” imbuhnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membiasakan menancapkan kunci di rumah kontak sepeda motornya saat ditinggal. Sebab menurutnya, hal ini dapat mempermudah pencuri untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

“Sebaiknya jangan memberi celah untuk para pelaku kriminalitas mengambil harta benda Anda. Tetap waspada dan selalu berhati-hati dimanapun juga,” harapnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran,  mengungkapkan, tersangka Nur Ain  ditangkap beberapa waktu lalu setelah melalui berbagai upaya penyelidikan di lapangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka nengaku sudah melakukan aksi yang sama di 27 TKP dengan membawa kabur 24 sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainya.

“Kami masih akan dalami lagi kasus ini,  terhadap kemungkinan adanya TKP lainnya yang belum terungkap,” pungkas Hasran yang juga sebagai Ketua Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang.