BLITAR, FaktualNews.co – Usaha Meseni (53) mengelabui petugas berakhir sia-sia. Kayu jati gelondongan yang dia bawa dengan ditutupi daun ketela diketahui petugas. Warga Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar itu harus berurusan dengan polisi.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, berawal dari kecurigaan petugas Perhutani pada pelaku yang membawa daun ketela. Ikatan daun ketela yang alasanya untuk makan kambing itu terlalu besar. Ketika petugas Perhutani mencoba mengecek dan mendekat ternyata dalam gulungan daun ketela tersebut ada potongan kayu jati. Petugas pun melaporkan ke petugas kepolisian.
“Jadi pelaku ini menebang pohon jati di area petak 90 B, Desa Margomulyo Kecamatan Panggungrejo. Untuk mengelabui petugas pelaku menutup tiga barang kayu jati dengan pakan kambing yaitu daun ketela,” kata Burhan, Sabtu (27/7/2019).
Dari penangkapan pelaku ini petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tiga bekas potongan kayu jati petak yang 90 B. Sementara kerugian diperkirakan sebesar Rp. 1,4 juta.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit sepedah motor, empat batang kayu jati, dan satu buah gergaji tangan,” pungkasnya
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tetang pencurian ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ” jelasnya.