Hukum

Tegakkan Perda, Bupati Dadang Wigiarto Tutup Eks Lokalisasi di Situbondo

SITUBONDO,FaktualNews.co-Demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2004, tentang Larangan Praktik Postitusi di Kabupaten Situbondo, Bupati Dadang Wigiarto akan segera menutup eks lokalisasi di Kabupaten Situbondo tersebut.

Dalam realisasi penutupan total seluruh eks lokalisasi di Kabupaten Situbondo, Bupati Dadang Wigiarto berjanji akan memimpin sendiri pelaksanaannya. Selain itu, Bupati Situbondo juga mengaku sudah membentuk tim kecil, untuk melakukan tindak lanjut.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan, dirinya baru saja memimpin langsung rapat koordinasi  penutupan total eks lokalisasi, agar bisa mendapat masukan semua pihak. Selanjutnya,  akan ada tahapan-tahapan penutupan total eks lokalisasi di Kabupaten Situbondo.

“Sebenarnya di Situbondo sudah tidak ada lagi tempat pelacuran, sejak adanya Perda Nomor 27 tahun 2004. Namun faktanya masih ada praktik prostitusi liar di sejumlah  eks lokalisasi di Kabupaten Situbondo,” ujar Bupati Dadang Wigiarto.

Bupati Dadang Wigiarto menegaskan, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Situbondo untuk menutup di eks lokalisasi, Pemkab Situbondo memasang kamera CCTV (Closed Circuit Television) untuk memantau aktivitas di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Situbondo.

“Kami sudah memasang CCTV di sejumlah eks lokalisasi di Kabupaten Situbondo. Kemudian   untuk penutupan total eks lokalisasi, kami  akan mengawali sosialisasi,  pembinaan serta dilakukan penindakan,” bebernya.

Ditegaskan, penutupann eks lokalisasi akan dimulai pada  pertengahan Agustus 2019.. Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan masyarakat Situbondo,  agar bersama-sama ikut menegakkan perda larangan pelacuran,” pungkasnya.

Dalam rapat koordinasi untuk penutupan eks lokalisasi, Bupati Dadang Wigiarto mengundang anggota Forkopimda Situbondo, dan sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Situbondo.