Parlemen

Beda Pendapat Soal Kades Pecatan Nyalon Kembali,  Rapat Paripurna di Situbondo Molor 4 Jam

SITUBONDO, FaktualNews.co-Sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, molor hingga empat jam lebih.

Sesuai jadwal, sidang paripurna dilaksanakan pukul 12.00, namun pelaksanaannya mundur hingga pukul 16.30 WIB.

Diperoleh informasi, molornya sidang paripurna itu karena terjadinya perbedaan pendapat antara eksekutif dengan legislatif, terkait syarat pencalonan kepala desa.

Eksekutif menginginkan, dalam perda tetap mengatur, mantan kepala desa yang pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh bupati, tidak bisa mencalonkan. Namun DPRD sebaliknya, menginginkan agar ketentuan tersebut dihapus.

Itu sebab, sebelum paripurna, badan pembentukan perda (Bapemperda) melakukan rapat tertutup bersama eksekutif. Ikut juga bupati dan wakil bupati.

Melalui rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu, disepakati ada perubahan bunyi pasal 30 ayat 1 huruf N.

Yaitu berbunyi, mantan kades tidak pernah diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat, kecuali mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah diberhentikan.

Dengan demikian, kades pecatan bupati tetap bisa mencalonkan.

Narwiyoto, salah seorang anggota Bapemperda mengatakan, diakui memang sempat terjadi perdebatan panjang tentang ketentuan itu.

Sebab, eksekutif tetap tidak memperbolehkan mantan kades pecatan bupati mencalonkan kembali.

“Padahal, berdasarkan hasil konsultasi Bapemperda dengan biro hukum Pemprov Jatim, pasal tersebut bisa dihapus,” terangnya. Setelah melalui perdebatan panjang, barulah dicapai kesepakatan.

Bagi Narwiyoto, bunyi pasal yang disepakati itu berubah total dari bunyi sebelumnya.

“Bukan hanya mengemas frase sebelumnya, tapi berubah total karena sebelumnya tidak boleh (kades pecatan bupati mencalonkan), akhirnya sekarang boleh,” tambahnya.

Dia bersyukur ada solusi tentang syarat pencalonan kepala desa. Menurut Narwiyoto, pembicaraan yang dilakukan merupakan langkah politik yang positif.

“Karena ada pembicaraan yang memperhatikan kearifan lokal, tapi dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Bupati Dadang Wigiarto mengatakan, pembahasan dengan Bapemperda hanya mengatur redaksional saja. Dari situ disepakati beberapa ketentuan.

“Misalnya bersedia mengumumkan kalau ada cacat selama kepimpinannya. Seperti apa pengumumannya, akan diatur tersendiri dalam perbup (peraturan bupati),” jelasnya.

Dadang mengaku, poin yang mengatur ketidakbolehan mantan kades yang pernah diberhentikan untuk mencalonkan kembali, merupakan hasil evaluasi gubernur. Karena itu, eksekutif seharusnya menurutinya.

“Gubernur itukan kepanjangan tangan pemerintah pusat, jadi wajar evaluasinya kita turuti,” imbuhnya.

Bupati Dadang mengatakan, sesuai ketentuan persyaratan tidak pernah diberhentikan, pemerintah menginginkan, integritas menjadi acuan utama dalam memilih calon kepala desa.

“Karena itu, tadi kita sepakati untuk diumumkan. Supaya integritas calon diketahui publik. Mau memilih yang mana, tentu hak rakyat,” pungkasnya.