SITUBONDO, FaktualNews.co – Kasus dugaan human trafficking atau perdagangan manusia terhadap 12 gadis asal Bandung, Jawa Barat, yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Situbondo, kini dalam proses penyidikan pihak Polres Situbondo..
Selain itu, belasan gadis asal Bandung, Jawa Barat, yang diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan manusia itu juga ditetapkan sebagai saksi korban. Sehingga selama proses penyidikan kasusnya, belasan PSK tersebut harus ditinggal di Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, pihaknya telah menaikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking dari penyelidikan ke penyidikan.
“Oleh karena itu, kami selalu koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Situbondo, agar menyediakan fasilitas penginapan selama proses penyidikan berlangsung,”kata AKP Masykur Minggu (28/1/2019) malam.
Menurutnya, selain melakukan koordinasi, pihaknya juga berkirim surat kepada Dinsos Situbondo agar disediakan tempat penginapan, mengingat proses penyidikan akan berlangsung lama, untuk mengungkap kasus human trafficking tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Situbondo, Lutfi Joko Prihatin mengatakan, pihaknya langsung mendatangi Mapolres Situbondo, begitu mendapat informasi belasan gadis asal Bandung yang diamankan polisi dari eks lokalisasi.
“Selain melakukan koordinasi, kami juga menyediakan tempat tinggal sementara untuk para korban, setelah status kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan,”ujar Lutfi JP, Minggu (28/7/2019).
Lutfi JP menegaskan, begitu proses penyidikan awal terhadap belasan PSK yang menjadi saksi korban itu selesai. Mereka langsung di bawa ke Wisma Rengganis II yang berlokasi di sekitar Gedung Serba Guna Baluran, di Jalan PB Sudirman Situbondo.
“Selama proses penyidikan, mereka akan tinggal di Wisma Rengganis II Situbondo,”beber Lutfi JP.
Lebih jauh Lutfi JP menambahkan, selama ada di wisma Rengganis II, mereka akan mendapat penjagaan ketat dari petugas Polres Situbondo, dengan tujuan, untuk mengantisipasi adanya intervensi dari luar, yang berpotensi akan mengganggu jalannya proses penyidikan.
“Mengingat status para korban adalah saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan manusia,”imbuhnya.
Lutfi JP mengatakan, selama tinggal di wisma rengganis II Situbondo, pihaknya juga menyediakan tenaga psikiater untuk pemulihan kondisi psikologis para korban. Karena para korban terjebak dalam kehidupan yang tidak beruntung itu karena sebuah masalah.
“Oleh karena itu, untuk memulihkan kondisi kejiwaan belasan gadis asal Bandung tersebut, kami akan menyiapkan tenaga psikolog untuk membantu para korban,”pungkasnya.