JEMBER, FaktualNews.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi. Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi (Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan), kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019.”Registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service Stasiun, atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service,” ujar Lukman Arief Humas KAI Daop 9 Jember, Senin (29/7/2019).
Syaratnya, kata Lukman, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. “Registrasi juga dapat diwakilkan, tapi dengan syarat tambahan, yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan,” sambungnya.
Untuk proses registrasi, lanjutnya, paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan kereta api. “Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan,” terangnya.
Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
“Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa, harus memperpanjang atau registrasi reduksinya,” katanya.
Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi, harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket.
“Saat registrasi cukup menyebutkan nama, nomor HP, nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi,”tandasnya.
Berikut Daftar Penumpang Tarif Reduksi yang memerlukan Registrasi
Penumpang Lanjut Usia
Mendaftarkan Kartu Identitas
Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)
Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
Jumat-Senin: 30%
Selasa-Kamis: 50%
Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI
Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
Besaran Reduksi (Setiap Hari):
Eksekutif: 25%
Bisnis dan Ekonomi: 50%
Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri
Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
Besaran Reduksi (Setiap Hari):
Eksekutif: 25%
Bisnis dan Ekonomi: 50%
Wartawan
Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20% (Setiap Hari).