Buntut Razia Eks Lokalisasi GS Situbondo, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Human Trafficking
SITUBONDO, FaktualNews.co-Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satresreskrim Polres Situbondo tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking atas 12 gadis yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton belasan gadis asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dipekerjakan sebagai PSK di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Jawa Timur.
Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia, ketiganya juga disangkakan eksploitasi anak dan dijaring Undang-undang Perlindungan Anak.
Dikatakan Kapolres Awan, selain menetapkan tiga tersangka, polres juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa buku eksloitasi terhadap belasan gadis asal Kabupaten Bandung tersebut.
”Kami mengamanakan barang bukti buku catatan pembayaran hutang dari 12 gadis, yang dipekerjakan sebagai PSK kepada pemilik Wisma Regina 1, dan Regina 2 di eks lokalisasi GS Situbondo,” kata AKBP Awan Hariono di Mapolres Situbondo, Senin (29/7/2019).
Menurutnya, dari tiga orang yang ditetapkan tersangka, pihaknya menahan satu tersangka, berinisial NT. Saat ini, perempuan inisial NT itu dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Situbondo.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Masing-masing inisial SM dan SB.
”Kami tidak melakukan penahanan terhadap keduanya, karena salah satu tersangka berinisial SM sedang sakit, sehingga proses penahanan terhadap kedua tersangka menunggu kesembuhan penyakit yang diderita SM,” bebernya.
AKBP Awan Hariono menambahkan, tiga orang tersangka terindikasi kuat melakukan perdagangan manusia. Bahkan, melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur asal Bandung, karena dari jumlah total sebanyak 12 gadis, lima di antaranya masih di bawah umur. Yakni usia antara 14 tahun hingga 17 tahun.
”Sehingga kami akan menjerat dengan pasal berlapis terhadap tiga tersangka, yakni pasal 76i juncto pasal 83 juncto pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 juncto pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.