Peristiwa

Curi Burung Jalak Suren, Pemuda Asal Blitar Diringkus Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Tergiur dengan burung jalak, Ferianto alias Weweng (34) warga Dusun Purwosari, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kini meringkuk di tahanan Mapolres Blitar. Pasalnya, Minggu (28/7/2019) malam tertangkap nencuri burung jalak milik Anang Bekti Prasetyo (45) warga setempat.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan,  kedua pelaku dalam beraksi membagi tugas. Pelaku Ferianto yang mengambil, sedangkan Wignyo yang menjaga situsai. Namun pelaku Wignyo berhasil kabur.

Saat Ferianto mengambil burung jalak suren yang digantung di teras. Pemilik yang tahu spontan meneriaki maling, sontak kedua pelaku kabur ke persawahan. “Setelah dilakukan pencarian oleh warga Ferianto tertangkap. Sedangkan Wignyo berhasil melarikan diri, “kata  Iptu Burhan  Senin (29/7/2019).

Burhan menambahkan, setelah ditangkap warga, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Gandusari. Di hadapan petugas pelaku mencuri karena tergiur suaranya dan harganya yang sekarang tergolong mahal.

“Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti seekor burung jalak suren dan sebuah sangkar,”pungkasnya.

Akibat perbuatan pelaku kini korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.400,000,  Sementara akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.