Kriminal

Melawan Saat Ditangkap, Gembong Curanmor Asal Lumajang Ditembak Kakinya di Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Karena melawan saat ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Syamsul Arifin (24), warga Dusun Gedongsari RT 55 RW 08, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi di Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan seorang residivis dengan kasus yang sama tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku curanmor yang merupakan kakak adik serta penadahnya beberapa minggu lalu.

“Jadi penangkapan ini hasil dari pengembangan tertangkapnya tersangka Jhosua dan Kristanto beberapa pekan lalu,” ucap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Senin (29/7/2019).

Sebelum ditangkap, lanjut Zain Dwi Nugroho, tersangka tersebut sempat melakukan pencurian sepeda motor N-Max yang terparkir di toko Genta Wijaya kawasan Jalan Guwo Pesantren, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Waktu itu, tersangka mengajak pacarnya ke rumah kerabatnya di kawasan Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Nah, saat melintas di lokasi, tersangka melihat motor N-Max terparkir dengan kondisi kunci menempel dan niat pelaku pun muncul.

“Ketika mencuri, pacarnya disuruh menunggu oleh pelaku. Setelah berhasil mengambil motor incarannya, pelaku langsung kabur melarikan diri. Saat itu sempat dihadang oleh warga karena pemilik mengetahuinya, tapi berhasil lolos,” katanya.

Sementara itu, pacarnya yang tidak tahu apa-apa, diamankan warga. “Ketika ditanya, seorang wanita itu mengatakan bahwa yang mencuri pacarnya,” kata Zain.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. Namun tersangka berusaha melawan dan akan melarikan diri. Nah, disitulah petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yakni menembak kaki pelaku. “Terpaksa kami lumpuhkan,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, sasaran pelaku yakni sepeda motor N-Max, Vixioin maupun Vario yang diparkir di halaman toko minimarket maupun toko klontong.

“Modalnya dengan kunci leter T. Motor hasil curiannya, ia jual di Madura. Jadi hampir sama dengan komplotannya dulu,” katanya.

Sementara itu, dihadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa uang hasil penjualan, ia gunakan untuk membeli sabu dan minuman keras.

“Tersangka kita kenakan pasal berlapis,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.